Kepala Satuan Kerja (Satker) Penyedian Perumahan Papua Barat Desyarmeda Kilian, ST,M, SIsaat ditemi wartawan di, Selasa (15/10/2019) di Hotel Valdos Manokwari.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kepala Satuan Kerja (Satker) Penyedian Perumahan Papua Barat Desyarmeda Kilian, ST,M, SI mengatakan syarat utama untuk memperoleh program sejuta rumah bagi Orang Asli Papua (OAP) adalah masyarakat yang tidak mampu dan tanah akan disediakn pemerintah daerah.
Selain tanah disediakan pemerintah daerah, pembangunannya juga dilakukan oleh pemerintah, masyarakat tinggal terima kunci.
Baca juga: Gubernur Papua Barat: Kesenjangan Perumahan karena Kurang Mampu Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Program Sejuta Rumah untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua
Di Provinsi Papua Barat, pada tahun ini ada empat kabupaten yang memperoleh bantuan rumah layak huni tersebut, yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Manokwari Selatan. Berapa unit rumah yang akan diperoleh setiap kabupaten, itu berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan tergantung ketersediaan dana.
Rencana pembangunan tahun ini untuk Kabupaten Raja Ampat sebanyak 65 unit, Kabupaten Manokwari Selatan 40 unit, Kabupaten Pegunungan Arfak 40 unit dan Kabupaten Manokwari 20 unit rumah.
‘’Dibagun dengan menggunakan dana APBN murni kementrian PUPR, tipe 36 (6X6) dengan luas tanah per kapling kami sarankan 10 X 15. Jadi misalnya mau pengembangan masyarakat bisa kebangkan.(tam)