Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KEJATI PB.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemberitaan pengusiran wartawan salah satu media online yang terjadi di Kejaksaan Negeri Fakfak sampai juga di telinga Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH.
Menanggapi adanya pemberitaan pengusiran wartawan, Juniman Hutagaol, dalam rekaman audio yang dikirim kepada papuadalamberita.com. via WhatsAap, Senin (27/2/2023), meminta Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak agar tidak menjauhi Pers karen sesungguhnya Pers merupakan mitra kita.
Menurutnya, persoalan pengusiran wartawan tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat karena Pers merupakan mitra dari Kejaksaan, jangan juga mengambil jarak dengan Pers, pasalnya banyak informasi yang bisa kita dapatkan dari Pers.
“Pers itu mitra kita, jangan juga ambil jarak dengan Pers, kita tidak akan mampu mendapatkan informasi yang dibutuhkan karena daerah ini luas dan kita butuh informasi,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol.
Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, juga meminta agar kejadian pengusiran wartawan yang sedang melaksanakan tugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak lagi terjadi
“Saya (Kajati) tidak mau tau, persoalan ini (pengusiran wartawan) tidak boleh terjadi lagi,” tutur Juniman Hutagaol dalam rekaman audionya yang diterima media ini.
Juniman juga mengakui terkait persoalan pengusiran wartawan di Kejaksaan Negeri Fakfak, pihaknya telah berkominikasi dengan Kajari Fakfak, namun Kajari Fakfak telah mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Saya (Kajati) berharap Kajari Fakfak rangkul Pers dan benar atau tidak informasi tersebut, saya tidak ingin persoalan itu terjadi lagi,” tegas Juniman.
Kajati Papua Barat juga berharap agar Pers dapat melaksanakan tugasdan fungsinya dengan baik dalam mengawasi pelaksanaan tugas aparat Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejati Papua Barat sehingga berbagai penanganan kasus dalam berjalan dengan baik sesuai SOP.(RL 07)