Papua Barat

Soal Perpanjangan Libur, Pemkab Fakfak Masih Menunggu Instruksi Gubernur

106
×

Soal Perpanjangan Libur, Pemkab Fakfak Masih Menunggu Instruksi Gubernur

Sebarkan artikel ini
Print

Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, Yang Juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid -19. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Terkait dengan isntruksi Presiden RI. Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka perpanjangan massa libur, dalam penanganan pencegahaan penyebaran virus covid -19 dalam skala besar tentunya akan dinikmati para ASN dan para pelajar akan lebih lama di rumah.

Namun untuk Pemerintah Kabupaten Fakfak, soal perpanjangan massa liburan bagi ASN untuk tetap bekerja dari rumah dan bagi para pelajar masih akan menikmati liburan panjang, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Gubernur Papua Barat.

Sekda Kabupaten Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, yang dihubungi papuadalamberita.com. Kamis (02/04/2020), melalui kontak telephone selulernya, mengatakan, untuk perpanjangan masa libur dalam rangka perpanjangan penanganan virus corona, Pemerintah Kabupaten Fakfak masih menunggu isntruski lebih lanjut dari Gubernur Papua Barat.

Karena itu, untuk ASN di Fakfak tetap masih merujuk pada instruksi Gubernur Papua Barat sebelumnya, yang mana memberikan waktu libur hingga tanggal 6 April 2020, sehingga bila ada instruksi Gubernur yang baru terkait perpanjangan masa libur untuk tetap bekerja dari rumah akan segera disampaikan.

Menurutnya, walaupun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020, tentang pembatasan sosial berskala besar dan sebelumnya ada surat edaran Menpan tertanggal 30 Maret 2020 namun Pemerintah Kabupaten Fakfak tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mentri PAN RB dan Gubernur Papua Barat.

“Dari hasil konsultasi dengan Kepala BKD Provinsi Papua Barat kemarin,  terkait  dengan perpanjangan masa libur, dimana Kepala BKD memberikan petunjuk untuk menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenpan RB maupun Gubernur Papua Barat”, tuturnya melalui sambungan telephone seluler.

Karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut, kata Ali Baham, untuk masa libur dengan tetap bekerja dari rumah bagi ASN tetap masih merujuk pada instruksi Gubernur Papua Barat sebelumnya yang memberikan batas waktu liburan sampai tanggal 6 April 2020 masuk kantor.

Dan bila sudah ada petunjuk lagi dari Gubernur maka perpanjangan libur dalam kaitannya dengan penanganan Covid -19 akan di beritahukan dalam waktu dekat ini, kata Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP.

“Karena masih menunggu instruksi lebih lanjut maka untuk ASN tetap masuk pada tanggal 6 April 2020 namun bila sudah ada petunjuk baru dari Gubernur maka akan diumumkan kembali soal perpanjangan libur tersebut”, tuturnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *