PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Provinsi Papua Barat terus mengoptimalkan pelayanan kepada peserta Pemilu.
Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai, Bawaslu Harap Pemilu di Papua Barat Berkualitas
‘’Sampai dengan hari ini, Saya baru pulang tanda tangan seluruh nama-nama yang terdaftar dalam daftar pemlih tetap (DPT) telah di setujui, Kabupaten siap naik cetak surat suara,’’ jelas Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, Jumat.
Ketua menyampaikan itu pada Deklarasi Pemilu Damai 2023 yang digagas Kodam XVIII/Kasuari di Aula Kodam Kasuari, Jumat (17/11/2023).
‘’Kita berkejaran dengan logistik yang sudah disiapkan, logstik tahap pertama (1) setelah ditetapkannya DPT kita 385.465 pemilih tersebar di 1.923 TPS, dengan demikian logostik tahap pertama (1) sudah tiba di kabupaten di Papua Barat,’’ sebut Semunya.
‘’Bapak Ibu semuanya dengan telah ditetapkan tiga calon tetap presiden dan wakil presiden, maka lengkaplah lima komponen surat suara yang akan disiapkan,’’ sambung Ketua KPU.
Ia mengatakan, baik itu surat suara presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, di Papua Barat DPD ada 12 orang, kemudian surat suara DPR provinsi 567 orang, itupun sesuai kabupaten kota dengan Dapil masing-masing.
‘’Maka, hak setiap warga adalah berhak punya hak pilih, kecuali TNI dan Polri, tentu kami bertanggung jawab melayaninya untuk mendapat suara surat,’’ jelas Ketua KPU Papua Barat.
Ketua KPU memberikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan keamanan, dukungan pemerintah Provinsi Papua Barat, dukungan Bawaslu, dan terutama dukungan bapak Ibu partai politik.
Ketua KPU dalam sambutannya mengutip pesan Presiden RI Joko Widodo, bahwa Pemilu ini harus damai jangan gontot-gontotan (berkelahi,red), damai saja, karena damai itu indah.
Ia menegaskan, perbedaan itu wajar, demokrasi adalah pilihan untuk merotasi pemerintahan.
‘’Marilah kita menggunakan waktu selanjutnya, masa kampanye pada 28 sampai 10 Februari 2024 nanti untuk berjalan baik,’’ terang Paskalis.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menambahkan, KPU segera mengundang partai politik untuk memaparkan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye.(tam)