Papua Barat

Teman Kencan Oknum ASN Asal Sorong Dilimpahkan Atas Dugaan Keterlibatan Narkoba di Fakfak

109
×

Teman Kencan Oknum ASN Asal Sorong Dilimpahkan Atas Dugaan Keterlibatan Narkoba di Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Res. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Teman kencan salah satu oknum ASN asal Kota Sorong, yang sehari – hari berprofesi sebagai tenaga pendidik, akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak.

Teman kencan oknum guru asal Kota Sorong dengan insial R telah dilimpahkan ke JPU Kejari Fakfak karena terjerat Narkoba saat menjemput barang haram itu di pelabuhan Fakfak saat masuknya KMV. Kalabia pada Februari 2020.

Kasat. Res. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH, kepada papuadalamberita.com. diruang kerjanya, mengatakan, dari penangkapan tersangka R saat menjemput narkotika golongan I (satu) jenis daun ganja di pelabuhan Fakfak untuk teman kencannya menggunakan daun kering haram itu maka sejak minggu lalu di akhir bulan April 2020, tersangka R dan barang bukti berupa ganja kering telah dilimpahkan tahap II (dua) ke JPU Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Teman kencan oknum ASN asal Sorong telah dilimpahkan tahap II (dua) tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Fakfak sepekan lalu sehingga kasus yang menjerat tersangka R kini sedang menanti proses persidangan di Pengadilan Negeri Fakfak karena kasus ini telah masuk tahap P.21 ”, tandas Kasat. Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH.

Terjerat Narkoba, Tersangka R Dilimpahkan Ke JPU Kejaksaan Negeri Fakfak, Nampak Tersangka R (Baju Kaos Hitam) Sedang Berhadapan Dengan Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Petra Wonda, SH. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com. 

Atas pelimpahan tahap II tersangka R dan barang bukti ke JPU Kejari Fakfak, maka saat ini kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganda dengan ancaman pasal 111 ayat (1), jo. pasal 127 ayat (1) Undang – Undang   nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dimana dengan jeratan pasal berlapis dalam Undang – Undang Narkotika, teman kencan oknum ASN asal Kota Sorong itu terjerat ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, jelas IPTU. Slamet Eko, SH.

Sedangkan Oknum ASN Kota Sorong berjenis kelamin perempuan dengan inisial SLU yang juga ditangkap di Fakfak karena memesan barang haram itu dari Sorong, berkasnya menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejari Fakfak.

“SLU selaku ASN asal Kota Sorong yang memesan ganja dari Sorong untuk digunakannya di Fakfak menunggu pelimpahan tahap II”, tukas IPTU. Slamet Eko di ruang kerjanya kepada media online ini.

Bila nanti SLU oknum ASN asal Kota Sorong itu dilimpahkan tahap II maka sepasang kekasih ini akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak dengan status sebagai terdakwa dalam kasus penyaahgunaan narkotika golongan I (satu) jenis ganja.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *