Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Terdakwa KKB Penyerang Pos Kisor Tewaskan 4 Angota TNI Divonis 18 Tahun Penjara

104
×

Terdakwa KKB Penyerang Pos Kisor Tewaskan 4 Angota TNI Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Print

Majelis hakim Pengdilan Negeri Sorong memvonis terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI di Kisor Maybrat  dengan hukuman penjara selama 18 tahun. FOTO: DOKUMEN.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa anggota Kriminal Bersenjata (KKB) Yanwaris Sewa, pelaku penyerang Pos TNI di Maybrat yang menewaskan empat prajurit TNI meninggal dunia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa melalui sidang putusan yang berlangsung di Pengdailan Sorong pada Kamis (22/6/2023).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH usai yang mengkonfirmasi Kapolres Sorong Selatan AKBP  Dr Choiruddin Wachid, SIK membenarkan vonis majelis hakim.

“Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara, potong masa penahanan terdakwa yang telah dijalani,” ujar Kabid Humas Polda Barat dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu..

Menurut Kabid Humas, sesuai hasil  berita acara pemeriksaan perkara (BAP) pada tanggal 15 Okober 2022 yakni, Tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku sekretaris militant.

Lanjut Kabid Humas, Kemudian mulai Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya , dan pernah mengikuti kegiatan dan pertemuan di TPN OPM Kodap tiga kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di Pimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu.

“Titus Sewa terlibat, atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut tersangka membawa Panah,” jelas Kabid Humas.

Dalam perkara pidana ini, tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Polda Papua Barat berkomitmen mencari dan manangkap pelaku tindak pidana lainnya,” tambah Kabid Humas Polda Papua Barat Adam Erwindi.(rls/tam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *