Papua Barat

Terdakwa Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

134
×

Terdakwa Korupsi PLTG Kaimana Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Print

Suasana di ruang Sidang PN Tipikor Manokwari, Rabu (24/2/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

PAPUADALAMBERITA.COM. KAIMANA – Tiga terdakwa,  PT alias H, JM dan CW kasus korupsi pematangan lahan dan talud  PLTG Kaimana, divonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri, Rabu (24/2), pukul 21.00 WIT.

“Terdakwa PT Alias H dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara,” jelas Kajari Kaimana melalui Kasie Pidsus Willy Ater, SH ketika dikonfirmasi melalui saluran teleponnya, Rabu (24/2) malam.

Dikatakan Willy, untuk terdakwa PT alis H diwajikan untuk uang pengganti sebesar Rp558 juta apabila tidak membayar, maka aset terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta tidak cukup maka di ganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

“Sedangkan untuk terdakwa CW, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujarnya.

Sementara untuk terdakwa JM, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga mengatakan pikir-pikir.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *