Salah Satu Pelaku Judi Togel Online Yang Berhasil di Tangkap Sat Reskirim Polres Fakfak. Kamis 29 September 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak.
Pelaku Judi Togel Online Yang Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Fakfak. Kamis 29 September 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Humas Polres Fakfak.
PAPUADALAMBERITA.COM. Fakfak – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak kembali mengungkap kasus dugaan 303 (perjudian jenis togel online) yang terjadi di pasar ikan Tanjung Wagom Fakfak Papua Barat.
Dari pengungapan judi togel online ini, Sat Reskrim Polres Fakfak dibawah pimpinan Kasat Reskrim, IPTU. Handam Samudro, STK.,S.IK., berhasil menangkap 2 pelaku salah satunya seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai bandar judi toto gelap (Togel) online.
Kedua pelaku 303 judi togel online yang berhasil di tanggap pada Rabu (28/9/2022), dengan insial YB (perempuanWiraswasta) dan RK (RK ibu rumah tangga yg juga berperan sebagai bandar), YB ditangkap lebih dulu saat melakukan penjualan togel di pasar ikan Tanjung Wagom, Fakfak Papua Barat.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim IPTU. Handam Samudro, STK. SIK mengatakan, sebelum keduanya ditangkap atas dugaan perjudian togel online, pada Rabu (28/9/2022) sekitar jam 13.00 WIT penyelidikan terkait tindak pidana perjudian jenis togel di Pasar Ikan Tanjung Wagom Jl. Yos Sudarso Distrik Pariwari, Fakfak Papua Barat.
Anggota Sat. Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan hingga melakukan pengintaian hingga jam 18.00 WIT dan berhasil mengamankan terdugan pelaku judi togel online dengan insial YB di lapak jualannya yang berada di pasar ikan tersebut.
Atas penangkapan tersebut, YB dan beserta barang bukti diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres Fakfak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan YB mengakui kalau RK (ibu rumah tangga) merupakan bandarnya.
Atas penagkapan kedua pelaku judi togel online tersebut dengan insial YB dan RK, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Keterangan YB membuat anggota Sat Reskrim Polres Fakfak, langsung mendatangi RK dan membawanya ke Polres Fakfak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku judi online yang selama ini beroperasi di pasar ikan Tanjung Wagom, Fakfak Papua Barat, beber Kasat Reskrim Polres Fakfak mengungkap kronologis penangkapan kedua pelaku judi togel online tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan ini merupakan komitmen dari Polres Fakfak dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi Togel di Kabupaten Fakfak dan hal ini dilakukan untuk menjaga agar kamtibmas di Fakfak tetap kondusif.
Dengan penangkapan kedua pelaku tersebut, saat ini YB dan RK telah ditetapkan sebagai Tersangka ditahan di Rutan Polres Fakfak. Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dari tangan tersangka, Polres Fakfak berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 unit Handphone merk Y12 warna merah, uang sebesar Rp.318.000,- , 1 buah Kartu Atm Bank Mandiri, 1 unit Handphone Samsung Galaxy A12, Potongan Kupon dan buku nota.
Sebelumnya, Kata Kasat Reskrim Polres Fakfak, pihaknya juga telah beberapa melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis togel, antara lain : pada tanggal 21 Agustus 2022 mengamankan 1 Tersangka Judi Togel berinisial ASRF, tanggal 5 September 2022 mengamankan 1 Tersangka Judi Togel berinisial inisial HTS dan pada tanggal 13 September 2022 mengamankan 1 Tersangka Judi Togel dengan inisial RAN.(RL 07)