Scroll untuk baca artikel
Papua Barat

Tidak Difungsikan 7 Tahun, Komisi III DPRD Fakfak Tinjau Pelabuhan ASDP Tanjung Udang

150
×

Tidak Difungsikan 7 Tahun, Komisi III DPRD Fakfak Tinjau Pelabuhan ASDP Tanjung Udang

Sebarkan artikel ini
Print

Komisi III DPRD Fakfak Tinjau Pelabuhan ASDP Tanjung Udang Yang Belum Difungsikan Sejak Tahun 2014, Nampak Dalam Foto Dua Anggota Komisi III, Markus Kripul (kiri), Marcellus Rahamitu (tengah) dan Kepala Seksi Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Joseph Kabes, SH. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pembangunan pelabuhan angkutan sungai dan penyeberangan danau (ASDP)  Tanjung Udang Kampung Kiat Fakfak, yang dibangun sejak tahun 2004 hingga ranpung tahun 2013, hingga 7 tahun lamanya tidak di fungsikan.

Tidak difungsikan selama 7 tahun mengakibatkan fasilitas Pemerintah yang dibangun dengan menghabiskan dana sekitar kurang lebih 71 Milyar itu kini kondisinya rusak berat di beberapa fasilitas umum tersebut.

Belum beroperasinya pelabuhan ASDP Tanjung Udang di Kampung Kita Fakfak Barat Kabupaten Fakfak, membuat Komisi III DPRD Fakfak, Selasa (28/1/2020) turun langsung di lapangan guna melihat persoalan tersebut.

Tiga anggota DPRD Fakfak dari Komisi III yang turun di lokasi pelabuhan ASDP yakni Marcel Rahamitu, Rusdy Faruck dan  Markus Krispul dengan didampingi Kepala Seksi pada Perhubungan Dinas Perhubungan Fakfak,  Joseph Kabes, SH dan 6 orang pemilik hak ulayat.

Marcel Rahamitu, kepada papuadalamberita.com. melalui kontak WhatsAap, mengatakan, saat kunjungan komisi III ke lokasi pelabuhan ASDP Tanjung Udang, terlihat beberapa fasilitas di bangunan tersebut sudah rusak berat.

“Karena tidak difungsikan selama 7 tahun sehingga beberapa fasilitas di dermaga tersebut sudah rusak berat”, tandas Politisi Partai NasDem Kabupaten Fakfak kepada media online ini.

Komisi III DPRD Fakfak Didampingi Kepala Seksi Perhubungan pada Dinas Perhubungan Fakfak, Ketika Meninjau Pelabuhan ASDP Tanjung Udang di Fakfak. Selasa (28/1/2020). FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

Menurut Marcel, dalam kunjungan ke pelabuhan ASDP Tanjung Udang ditemukan fakta tidak difungsikan dermaga Ferry yang dibiayai APBN sejak 2004 hingga 2013, penyebabnya karena pemilik hak ulayat belum menerima biaya pelepasan lokasi tersebut dari Pemerintah.

“Hingga saat ini pemilik hak ulayat melarang pemanfaatan fasilutas pelabuhan ASDP Tanjung Udang karena belum diselesaikannya hak – hak mereka”, tutur Marcel Rahamitu dari Komisi III DPRD Fakfak.

Pada hal kata dia, sesuai informasi yang diperoleh dari milyaran alokasi dana pembangunan pelabuhan ASDP di Kampung Kiat Distrik Fakfak Barat, Fakfak Papua Barat ada teralokasikan dana pembebasan lahan sebesar kurang lebih 10 Milyart.

“Informasinya ada tersedia dana pelepasan dari alokasi dana pembangunan dermaga ASDP namun yang dipertanyakan kenapa ada dana pelepasan lahan sebesar 10 Milyar namun pemilik hak ulayat tidak menerima dana tersebut hingga terjadi pemalangan bertahun – tahun”, tuturnya.

Lebih lanjut Marcel mengatakan, atas beberapa temuan dan persoalan belum difungsikannya pelabuhan ASDP di Tanjung Udang maka Komisi III DPRD Fakfak akan menindak lanjuti persoalan ini ke Perum ASDP Sorong dan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat hingga ke Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan di Jakarta.

“Rencananya, kami akan segera ke Sorong untuk menemui ASDP Sorong dan lanjut ke Manokwari untuk menemui Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat bahkan ke Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan untuk membawa persoalan pelabuhan ASDP Tanjung Udang”, tuturnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *