Papua Barat

Tim Hukum PMK2 Adukan Insiden Kamundan ke Panwaslu dan Polisi

118
×

Tim Hukum PMK2 Adukan Insiden Kamundan ke Panwaslu dan Polisi

Sebarkan artikel ini
Print

Tim hukum PMK2 Jilid II mengadukan insiden penyerangan posko di Kamundam kepada Panwaslu dan Polisi, Rabu (11/11/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2  Ir Petrus Kasihiw – Matret Kokop SH, bergerak cepat menyikapi insiden penyerangan posko dan pendukung PMK2 di Kalitami II Distrik Kamundan.

Tim hukum dan rombongan yang dikoordinir konsultan hukum PMK2, Yohanes Akwan, Rabu (11/11/2020), menemui Amatus Frabun, korban pemukulan dan para saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Kalitami II.

Rombongan tim hukum tiba di Kamundan pukul 11.45 WIT. Selain konsultan hukum, ini ikut dalam rombongan ini, Wakil Ketua Tim Pemenangan PMK2 dan Koordinator Wilayah III Tim Pemenangan PMK2, Benyamin Frabun.

Setelah bertemu korban pemukulan, Amatus Frabun dan minta keterangan para saksi, tim ini langsung menuju Sekretariat Panwaslu Distrik Kamundan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Tim AYO saat melakukan kampanye di Distrik Kamundan, Selasa (10/11/2020).

Disampaikan Yohanes Akwan, pelanggaran yang terjadi adalah, para pendukung AYO masuk ke Posko Induk PMK2 di Kalitami II Distrik Kamundan.  Sedikitnya ada 7 orang yang teridentifikasi yang membuat kekacauan di posko tersebut.

“Kami mohon segera ada tindakan atas pelanggaran Pilkada ini. Jangan sampai masalah ini melebar dan tidak terkendali,” kata Anes Akwan.

Celakanya, Panwaslu Distrik Kamundan tidak siap dengan laporan pelanggaran itu. Kepada tim hukum PMK2, Ketua Panwaslu Distrik Kamundan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan format pelaporannya dulu.

“Ok baik. Kalau begitu nanti kami akan kembali lagi ke sini, setelah Panwaslu siap menerima laporan kami,” tandas Anes Akwan.

Dari Sekretariat Panwaslu Kamundan, tim hukum PMK2 bergerak ke Pos Polisi Kamudan, Polsek Distrik Aranday, untuk melaporkan tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan Joko Linggara, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Teluk Bintuni. Partai ini adalah salah satu pengusung kandidat Ali Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) dalam Pilkada Bintuni.

Di sela- sela kampanye Tim AYO di Kamundan, Joko Linggara memukul Amatus Frabun yang sedang berdiri di Posko Induk PMK2 di Kalitami II. Peristiwa ini yang kemudian diikuti para pendukung AYO yang merangsek masuk ke Posko PMK2.

“Ini sudah pelanggaran tindak pidana. Apalagi ini dilakukan oleh seorang tokoh politik, yang seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai. Jadi kami melaporkan kejadian ini, agar pihak kepolisian memproses secara hukum,” ujar Anes Akwan.

Bripda K.Anam, anggota Pos Polisi Kamundan yang menerima kedatangan tim hukum PMK2 menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung membuat BAP atas laporan tersebut, karena yang punya kewenangan itu ada di Polsek atau Polsek.

“Kami di sini hanya Pos Polisi. Kalau mau dilakukan BAP, nanti kami lakukan di Polsek. Tapi kejadian yang kemarin itu, kamu sudah laporkan ke komandan kami di Polsek dan Polres,” kata Bripda Anam.

Atas penjelasan itu, tim PMK2 akan menindaklanjuti dengan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Aranday. Semua bukti-bukti dan saksi atas peristiwa itu, sudah disiapkan sebagai dasar membuat laporan.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *