Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Alexander Putra, SH, S.IK. Jumat 18 September 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat. Reskrim Polres Fakfak mendorong dua perkara dugaan korupsi dana kampung ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Demikian dikatakan, Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Alexander Putra, SH, S.IK, ketika didampingi Kanit. Tipikot Bripka. Firman N. Yudha, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerja penyidik Unit Tipikor.
Menurut mantan kapolsek Sorong Timur berdarah Padang itu, didorongnya dua kasus dugaan korupsi dari dua kampung di Kabupaten Fakfak ke APIP dikarenakan adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Fakfak.
“Kami dorong 2 kasus dugaan korupsi dari dua kampung ke APIP dikarenakan adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke unit Tipikor Sat. Reskrim Polres Fakfak”, tukas Alexander sapaan akrab AKP. Alexander Putra, SH, S.IK..
Selain itu lanjutnya, dilimpahkannya kedua kasus dugaan korupsi dari 2 kampung di Kabupaten Fakfak ke APIP juga sesuai dengan kewenangan APIP berdasarkan pedoman kerja antara Kementrian Desa, Kemendagri dan Polri.
Menurutnya, 2 perkara dugaan korupsi dana kampung tersebut salah satunya kampung yang berada di Distrik Teluk Patipi dan salah satu kampung lagi berada di wilayah Distrik Tomage, dari kedua kampung tersebut diduga adanya kerugian negara sebesar Rp.300 juta dari total masing – masing dana kampung sebesar kurang lebih Rp.1 Miliar.
“Dari total dana masing – masing kampung tersebut sebesar Rp.1 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp.300 juta untuk masing – masing kampung”, tutur Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Alexander Putra, SH, S.IK.
Dikatakan, dugaan korupsi dana kampung untuk salah satu kampung di Distrik Teluk Patipi untuk alokasi dana kampung tahun anggaran 2019 sedangkan salah satu kampung di Distrik Tomage terkait dengan penggunaan dana kampung tahun anggaran 2016.
Kasat. Reskrim Polres Fakfak, berharap dengan didrongnya dua kasus dugaan korupsi tersebut ke APIP dapat ditindak lanjuti dan hasilnya nanti kiranya APIP dapat melimpahkan kedua kasus dugaan korupsi dana kampung itu kembali ke Tipikor Sat.Reskrim Polres Fakfak agar kedua perkara dugaan korupsi ini dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut.(RL 07)