Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : ISTIMEWA.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Terganjalnya Erna Hilda Wagab dalam seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat bersama beberapa rekannya dari perwakilan tokoh masyarakat dan perempuan masih terus berlanjut.
Erna Hilda Wagab merupakan salah satu aktivis hak asasi manusia dari Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia (ELS – HAM) Pos Kontak Fakfak, didiskualifikasi Panitia Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat dengan alasan terlibat Makar.
Atas tudingan tersebut yang mendiskualifikasi Erna Hilda Wagab dari seleksi pencalonan anggota MRP Provinsi Papua Barat keterwakilan perempuan , maka kini Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah membentuk tim advokasi yang dipimpin langsung Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH., tulis Yan Christian Warinussy, dalam rilisnya yang diterima papuadalamberita.com.
“Untuk memberikan pembelaan, saat ini salah satu anggota Tim Advokat Bersama dari LP3BH Manokwari yaitu Advokat Bruce Labobar sedang berada di Fakfak untuk memperoleh tanda tangan dari Erna Hilda Wagab pada surat kuasa,” ungkap Yan Christian Warinussy, SH.
Menurut Warinussy, bila surat kuasa telah ditanda tangani Erna Hilda Wagab, maka tim Advokasi yang dipimpinnya, akan segera mengambil langkah hukum guna mengadvokasi kasus yang menimpa Erna sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat). Langkah hukum yang akan dilakukan meliputi langkah hukum pidana maupun perdata bahkan administrasi negara.
“Langkah hukum yang akan dilakukan tim Advokasi ini, meliputi langkah hukum pidana maupun perdata bahkan administrasi negara,” tegas Yan Christian Warinussy, SH., dalam rilisnya.
Lebih lanjut dikatakan, Erna Hilda Wagab didiskualifikasi dari pencalonan anggota MRP Provinsi Papua Barat dengan alasan yang bersangkutan terlibat perkara/kasus makar. Padahal tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan hal tersebut.
Sehingga keputusan panitia pemilihan calon anggota MRP PB dari Kabupaten Fakfak untuk menggugurkan Erna adalah bersifat melanggar hukum dan mencemarkan nama baiknya. Sehingga dapat dituntut pula secara hukum, tuturnya.(RL 07)