Sekertariat sarana-prasarana dan logistik fasilitas karantina penyakit infeksi emerging di Rumah Sakit Provinsi papua Barat, Kompleks Irman Jaya Reremi, Manokwari. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Instalasi Pengolahan Air Limba (IPAL) adalah satu struktur yang dirancang untuk membuang limba bilogis dan kimiawi sehingga memungkinan air dapat digunakan pada aktivitas lain, setiap rumah sakit wajib memiliki IPAL.
Penduduk sekitar Rumah Sakit Provinsi Papua Barat kawasan perumahan Irman Jaya Reremi Manokwari tidak perlu kuatir dengan hadirnya rumah sakit yang kini menjadi karantina bagi pasien COVID-19 di Manokwari, karena rumah sakit yang rencanannya resmi beroperasi tahun 2021 nanti kini telah memiliki IPAL.
‘’Pengolahan air limba cair dan padat rumah sakit provinsi sudah ada fasilitas, dua-duanya yang IPAL dan kemudian untuk insenerator untuk yang padat pemanasan dengan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius sudah diujicobakan beberapa bulan lalu, kemudian kita saat ini sudah mengoperasikan,’’ ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap kepada wartawan menjawab pertanyaan papuadalamberita.com pada pres rilis perkembangan COVID-19 Papua Barat yang dilakukan secara virtual melalui zoom meting, Rabu (3/6/2020) di Manokwari.
Juru bicara COVID-19 Papua Barat mengatakan, limba-limba dari pasien sebagai infeksius sudah langsung dimusnakan, begitu pula dengan pengolahan limbah cair.
‘’Sebagai informasi juga jangan sampai masyarakat kita rasa kuatir, jangan-jangan rumah sakit mulai berfungsi ternyata kita punya fasilitas pengolahan limbah belum jadi untuk pengolahan limbah,’’ jelas dokter arnoldus Tiniap yang menegaskan lagui bawah Rumah Sakit Provinsi Papua Barat telah memiliki fasilitas yang tergolong vital.(tam)