Papua Barat

Dit Krimsus Polda Papua Barat Tangkap 4 Pendulang Emas Tanpa Ijin Beromset Miliaran Rupiah, Dua DPO

209
×

Dit Krimsus Polda Papua Barat Tangkap 4 Pendulang Emas Tanpa Ijin Beromset Miliaran Rupiah, Dua DPO

Sebarkan artikel ini
Print

Direktur Krimsus Polda Papua Barat didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat dan Kasubdittipiter saat press release penambang emas tanpa ijin, Rabu (24/6/2020). PAPUADALAMBERITA.COM. VIDEO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM MANOKWARI-  Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit  Krimsus) Tim Penyidik Sub Dit-4 Tipiter mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin di Kampung Catubouw, Distrik Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat yang beromset miliaran rupiah.

Pengungkapan dipimpin Kasubdit Tipiter Kompol Hairuddin menetapkan enam tersangka yang berhasil dibekuk Tim Tipiter adalah, Am  (45), RS (59), AG (37), AP (38), AS (38) dan FD (30).

Tersangka AM dan RS diketahui sebagai warga Satuan Pemukiman (SP) III Prafi Kabupaten Manokwari, tersangkan AG adalah warga Kompleks Kampung Makassar Manokwari dan tersangka AP warga Jalan Trikora Sowi III, Lorong BTN Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, keempat tersangka telah ditahan di Polda Papua Barat.

Dua tersangka AS beralamat di jalan Lacukang Keluarahan Malimongan Baru Kecematan Bontoala Kota Makassar Sulawesi Selatan dan tersangka FD warga Tawaroe, Kelurahan Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone Sulawesi  Selatan kini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua Barat.

Dir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Romylus Tamtelahitu didampinggi Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Erwin Edwindi dan Ketua Tim Sub Dit-4 Tipiter, Kompol Hairuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat  bahwa di Kabupaten Pegunungan Arfak marak terjadi penambangan emas tanpa izin.

‘’Pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin dan kasus tindak pidana menjadi perhatian Kapolda Papua Barat saat menyampaikan arahan pada serah terima jabatan saya selaku Dir Krimsus,  sehingga pengungkapan ini sebagai tindak lanjut Ditkrimsus atas arahan Kapolda Papua Barat untuk memberantas penambang emas tanpa ijin,’’ ujar Direktur  Krimsus Polda Papua Barat AKBP Romylus Tamtilahitu kepada wartawan saat press rilis, Rabu (24/6/2020) di Polda Papua Barat.

Lanjut Dirkrimsus, bahwa atas dasar laporan masyarakat Tim Tipiter dipimpin Kompol Fachrudin melakukan penyelidikanm  sehingga pada 1 Juni 2020 di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Manokwari berhasil menangkap empat tersangka yaitu Am, RS, AG dan AP.

‘’Dari keempat tersangka kita mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu uang senilai Rp100 juta, emas seberat 1,6 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp1,2 miliar dengan harga pasaran satu gram emas Rp700.000, barang bukti lain seperti kartu ATM, timbangan emas, buku tabungan serta bukti transaksi rekening.

‘’Peran keempat tersangka adalah untuk tersangka FD dan AS statusnya saat DPO, posisi mereka ada di Makassar Sulawesi Selatan, mereka adalah sebagai pemodal, mereka inilah yang kemudian memberikan uang kepada para pelaku,’’ jelas Dirkrimsu.

Kemudian tersangka AG dan AM bertindak sebagai pengepul sedangkan tersangka AM, RS dan AP sebagai korlap.

‘’Bagaimana penanghkpan menurut Dir Krimsus, pada saat awal ditangkap, tim medapatkan fakta, bahwa pelaku mendapatkan emas dari penambang di Kampung Catubouw, Distrik Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak dan para tersangka bertindak selaku coordinator lapangan mengumpulkan emas-emas itu,’’ urai Dir Krimsus.

Empat tersangka pendulang emas tanpa ijin di Kabupaten Arfak (duduk) bersama barang bukti uang serta 1,6 Kg emas murni saat press reelase di Polda Papua Barat, Rabu (24/6/2020). PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO: rustam madubun.

Lanjut Dir Kimsus, setelah terkumpul emas diserahkan ke tersangka AG. AG ini bermain di dua kaki yaitu menyerahkan ke dua pemodal,  yaitu tersangka FP dan juga AS sehingga akhirnya emas diterbang ke Makassar pakai pesawat.

‘’Kita masih lakukan pendalaman terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lain, karena setelah kasus ini diungkap Tim Tipiter ternyata ini merupakan sindikat besar,’’ tegas Dir Kirimsus.

Direktur  Krimsus AKBP Romylus Tamtilahitu mengatakan polisi akan memakai UU Nomor 4 thn 2009, pasal 161 atau pasal 158 UU Nomor 4 thn 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun, denda 10 miliar rupiah.

‘’Pengungkapan kasus ini merupakan bukti serius Dit Krimsus Polda Papua Barat menjawab perintah Kapolda atas maraknya penambangan emas tanpa ijin,’’ ulangnya.

Dir Krimusus juga menjelaskan bahwa pada situasi pandemic COVID-19 jika tidak segera menghentikan ini maka aktifitas yang ada di Pegunungan Arfak dapt menjadi medium menularkan COVId-19.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *