Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi saat ditemui wartawan di Polda Papua Barat, Rabu (1/7/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Tertangkapnya Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Maybrat, berinsial AS oleh Polres Sorong Selatan dan Polda Barat, bukan tentang kasus lain atau sebagai ketua organisasi, tetapi AS terlibat kasus berbeda, dugaan kuat terseret kasus pembunuhan terhadap Frins Sewa pada Rabu (13/6/2020) di Kampung Aisa, Distrik Aifart Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Kepala Bidang Humubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mebenarkan penangkapan yang dilakuakan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat kemarin.
‘’Tersangka AS (Ketua KNPB Maybrat) dalam kasus pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia di Kampung Aisa Distrik Aifat Timur Kabupaten Maybrat pada 13 Juni 2020, korban yang meninggal dunia Frins Sewa, lelaki berprofesi petani itu sebagai warga Aifa,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat keada wartawan, Kamis (2/7/2020) di Manokwari.
Lanjut Kabid Humas, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan empat saksi,
AS dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, tiga saksi melihat langsung kejadian tersebut,’’ tutur Kabid Humas yang Mantan Kapolres Manokwari.
‘’Dalam kejadaian tersbut AS berperan sebagai orang yang mengahadang korban, memukul pertama kali dan mebacok menggunakan parang dibagaian belakang kepala korban,’’ ujar Adam AKBP Adam Erwindi.
Kabid Humas mengatakan, berdasarkan keterang saksi Polres Sorong Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap AS dan delapan orang tersangka kasus pembunuhan.
Mereka yang DPO diantaranya, AF, YF, YF, AF, BM, RF, SM, MF, AS
‘’Masyarakat harus tau bahwa Saudara AS ditangkap karena murni melakukan tindak pidana pembunuhan bukan tindak pidana yang lain,’’ tegas kabid Humas.
Kabid Humas menghimbau kepada tersanga tersangka lainnya agar menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Bagi warga yang mengetahui keberadan tersangka agar memberitahukan kepolisian, karena barang siapa yang membantu menyembunyikan tersangka dapat di kena kan sanksi pidana menurut KUHP,’’ tambah Kabid Humas.
‘’Mari sama-sama kita jaga Papua Barat agar tetap selalu kondusif,’’ imbau Kabid Humas.
Peristiwa berawal dari pukul 01.00 Wit Korban I dan Korban II bersama Saksi I,Saksi II dan Saksi III menggunakan Mobil Avanza warna Silver nomor Pol PB 1790 AC dengan tujuan Kampung Tahsimara Distrik Aifat Selatan untuk mengantar Saksi III.
Sekitar Pukul 02.00 Wit Korban (I dan II) dan Saksi (I,II,dan III) tiba di Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan dan melihat ada pemalangan ruas jalan utama yang menuju Kampung Tahsimara Distrik Aifat Selatan lalu korban (I dan II) bersama saksi (I,II,dan III) hendak turun dari kendaraan lalu bertanya “kenapa palang jallan” dan di situ ada Pelaku (I,II,III dan IV) yang memegang parang dan anak panah lalu pelaku mereka menjawab bahwa ada kejadian di kamundan tidak lama kemudian pelaku (I dan II) menyampaikan kepada Korban (I dan II) namun sementara berbicara pelaku (I,II,III dan IV) langsung menyerang Korban (I dan II) serta saksi (I,II dan III).
Sekitar Pukul 02.30 Wit Pelaku (I,II,III dan IV) melakukan penganiyaan kepada korban (I dan II) menggunakan sebilah parang dengan menebas leher korban I serta menebas mulut korban II dari kejadian tersebut mengakibatkan korban I meninggal dunia lalu para pelaku menyeret korban ke samping badan jalan.
Setelah melihat kejadian saksi melarikan diri ke hutan. Pukul 06.00 Wit Anggota Polsek Aifat di bawa pimpinan Ka Sium Polsek Aifat ke tempat kejadian dan membawa korban II ke Puskesamas Kumurkek untuk di rawat selanjutnya di rujuk ke RSUD Sorong Selatan, sedangkan korban I masih berada di TKP.
‘’Perbuatan tersangka melanggar pasal 170 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,’’ ujar kabid Humas kepada papuadalamberita.com.(tam)