Papua Barat

Plt Kadis KP Merespon Pernyataan Bupati Fakfak Soal Status Facebook Istri Oknum Pejabat

180
×

Plt Kadis KP Merespon Pernyataan Bupati Fakfak Soal Status Facebook Istri Oknum Pejabat

Sebarkan artikel ini
Print

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si. FOTO: papuadalamberita.com/rico letsoin.

 PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pernyataan Bupati Fakfak Dr. Drs. Mohamad Uswanas, MSi. saat pelantikan Sekda Kabupaten Fakfak, Drs Ali Baham Temongmere, MTP dan lima pejabat eselon II – B di Winder Tuare, Jumat (4/10) yang menyebutkan tidak dilantiknya seorang pejabat dikarenakan status di media sosial facebook istri salah satu pejabat direspon Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si.

Untung Tamsil, SSos, MSi yang tidak ikut dilantik sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Fakfak kepada wartawan di kediaman pribadinya, merasa perlu mengklarifikasi pernyataan Bupati Fakfak sehingga tidak menimbulkan tudingan publik terhadap istrinya sebagai pembuat status facebook seperti pernyataan Bupati itu.

Menurut Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Fakfak, bahwa sebenarnya istrinya tidak membuat status di akun facebook yang seperti yang disebutkan Bupati saat pelantikan pejabat Sekda dan lima pejabat eselon II – B.

“Ulah pada status akun facebook itu bukan istri saya namun status di akun facebook yang dimaksudkan Bupati ada status di akun facebook salah satu istri pejabat lain,” tegas Untung Tamsil, S.Sos, M.Si.

Untunng dalam keterangannya dihadapan wartawan, meluruskan tidak dilantiknya sebagai Kadis. Kelautan dan Perikanan Fakfak oleh Bupati Fakfak karena saat ini dirinya sedang mempersiapkan diri untuk terjun dalam Pilkada Fakfak 2020.

“Saya tidak dilantik bukan karena persoalan status facebook karena istri saya tidak membuat status facebook tersebut tetapi tidak dilantik karena sedang mempersiapkan diri sebagai calon Bupati Fakfak pada Pilkada 2020,” tutur Untung Tamsil Ahad (6/10).(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *