Papua Barat

Wakil Gubernur Sambut Baik Peresmian 4 Lokasi Baru BBM Satu Harga di Papua Barat

209
×

Wakil Gubernur Sambut Baik Peresmian 4 Lokasi Baru BBM Satu Harga di Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH, MSI pada peresmian BBM Satu Harga, Selasa (24/11/2020) di Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

 PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH, MSI menyambut baik peresemian BBM satu harga di Manokwari, Papua Barat.

Baca juga: Pertamina (Persero) Resmikan 15 Lokasi BBM Satu Harga di Manokwari. Papua Barat 4 Titik

Wagub menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas nama pemerintah dan masyarakat Papua Barat atas peresmian BBM Satu Harga yang dipusatkan di Manokwari, dan diharapkan dengan peresmian BBM Satu Harga akan memberikan pelayanan, meningkatkan pelayanan pemerintah secara khusus pelayanan Pertamina kepada masyarakat.

‘’Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini BPH Migas yang menetapkan Papua Barat sebagai pusat dilaksanakannya peresmian penyaluran BBM Satu Harga secara serentak untuk wilayah Papua, Papua Barat,  Maluku Utara, Kalimantan Timur,  NTT,  NTB yang dipusatkan di Manokwari,’’ ujar Wagub dalam sambutanya.

Lakotani mengatakan, BBM satu harga ini menunjukkan perhatian pemerintah kepada masyarakat terutama yang berada di daerah terluar, dalam hal ini ketersediaan kelancaran distribusi BBM yang diatur secara tertib teratur dan kontinyu dapat terus-menerus dinikmati masyarakat.

‘’Dengan demikian masyarakat akan mudah mendapatkan BBM secara adil yang telah ditetapkan pemerintah,’’ jelas Lakotani.

‘’Dari data diperoleh BBM Satu Harga melalui lembaga penyalur BBM Satu Harga di Provinsi Papua Barat sebelumnya telah berada di 11 lokasi masing-masing di Kabupaten Pegunungan Arfak Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw,  Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Maybrat Kabupaten Raja Ampat. Sedangkan hari ini akan diresmikan lagi empat lokasi BBM Satu Harga di Papua Barat yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat,’’ sambung Lakotani.

Wagub mengatakan, kemajuan di pembangunan di sektor energi khususnya ketersediaan BBM tentu meliputi solar, minyak tanah dan bensin atau premium di Provinsi Papua Barat. Program BBM Satu Harga bertujuan agar mempercepat persebaran BBM sampai ke seluruh pelosok wilayah negara Republik Indonesia secara cepat dan tepat sasaran dalam rangka memacu laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sektor-sektor lainnya di daerah.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH, MSI, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina (Persero) Mars Ega Legowo Putra,  Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa, saat penandatanganan prasasti peresmian 15 lokasi baru BBM Saru Harga, Selasa (24/11/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Oleh karena itu diharapkan dengan hadirnya BBM Satu Harga di 15 lokasi di 6 Kabupaten di provinsi Papua Barat maka Pertamina harus dapat menjamin pasokan BBM ke masing-masing SPBU sampai ke daerah-daerah terpencil ini dengan cepat, tepat, sehingga tidak terjadi kelangkaan BBM yang sering terjadi di wilayah-wilayah tertentu.

Mohamad Lakotani berpesan diperlukan koordinasi serius antara pemerintah, instansi terkait di daerah agar terus melakukan pendampingan dan pembinaan monitoring dan pengawasan kepada semua lembaga penyalur atau pemilik SPBU BBM Satu Harga, agar kegiatan usaha ini dapat berjalan baik, lancar serta dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepada pelaku usaha atau pemilik SPBU BBM Satu Harga Wagub berpesan berkoordinasi dengan Pertamina dan mitra kerja persediaan BBM tetap terjamin dalam menjawab kebutuhan konsumen, mendukung pembangunan di daerah itu.

‘’Kepada BPH Migas agar dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap kegiatan usaha hilir Migas termasuk SPBU BBM Satu Harga di Provinsi Papua Barat Kami harapkan agar terus berkoordinasi dan melibatkan instansi terkait di daerah sebagai lembaga teknis gubernur dengan memperhatikan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tekagasnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *