Papua Barat

44 Adegan Aksi Biadab Yahya Terungkap di Rekonstruksi, Adegan 19 dan 33 Bikin Merinding

1039
×

44 Adegan Aksi Biadab Yahya Terungkap di Rekonstruksi, Adegan 19 dan 33 Bikin Merinding

Sebarkan artikel ini
Tersangka Yahya Himawan memperagakan aksi saat menodong korban di ruang tengah kontrakan korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Reremi Puncak. Peran korban diperagakan oleh anggota Polwan. FOTO:RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di Reremi Puncak, Manokwari, Kamis (4/12/2025) siang, membuka tabir aksi keji yang dilakukan tersangka Yahya Himawan (29) alias Gamblong.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka memeragakan 44 adegan yang menggambarkan secara detail tindakannya saat menghabisi nyawa Aresty Gunar Tinarga (38) pada 10 November 2025 lalu.

Rekonstruksi digelar Polresta Manokwari dengan menghadirkan langsung tersangka di TKP 1, rumah kontrakan korban, dan TKP 2. Setiap adegan memperlihatkan runtutan peristiwa sebelum, saat, dan setelah pembunuhan.

Adegan 19: “Astagfirullah”… Tindakan Tak Berperikemanusiaan

Dari seluruh rangkaian rekonstruksi, adegan ke-19 membuat aparat dan media yang menyaksikan terdiam.

Pelaku Yahya Himawan memperagakan adegan saat mendorong kontainer plastik dari ruang tengah ke ruang tamu kontrakan korban yang berisi jasad korban menuju tempat kejadian kedua. Jasad korban dalam kontainer diperagakan menggunakan boneka.FOTO: RUSTAM MADUBUN./PAPUADALAMBERITA.COM.

Dalam adegan ini, setelah menusuk korban tiga kali di dada menggunakan sangkur yang telah ia bawa dari rumah, Yahya melakukan aksi biadab lain: menarik celana dalam korban, merobeknya dengan sangkur, lalu menggunakannya untuk mengikat tangan korban.

Korban diperagakan oleh boneka plastik, dalam edagan lain korban diperagakan oleh seorang anggota Polwan Polresta Manokwari.

“Total ada 44 adegan dari dua TKP,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.IK, kepada wartawan di TKP kedua seusai rekonstruksi.

Persiapan Sejak Rumah: Menguatkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Dari pantauan papuadalamberita.com, rekonstruksi memperlihatkan bahwa tersangka berangkat dari rumah tempat Ia bekerja sebagai tukang,  di Jalan Acama II Reremi Puncak dengan sangkur diselipkan di pinggang.

Ia bahkan menuju rumah korban dengan menggunakan ojek, memperlihatkan bahwa senjata sudah ia persiapkan sejak awal.

Kasat Reskrim mengungkapkan, polisi kini semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan Yahya merupakan pembunuhan berencana.

“Gambaran pembunuhan berencana sudah ada, karena dia datang dari rumahnya sudah menyiapkan senjata tajam. Dan kedatangannya ke rumah korban sudah memiliki tujuan, terkait soal uang,” tegas Kasat.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.IK., memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi rekonstruksi TKP 2, Kamis (4/12/2025).FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

 

Adegan 33: Paling Perih dan Paling Biadab

Adegan ke-33 kembali membuat petugas dan sejumlah media menahan napas. Dalam adegan ini, tersangka memperagakan bagaimana ia memotong bagian tubuh korban, mulai dari paha kiri lalu paha kanan, menggunakan sangkur yang sama, pisau yang sebelumnya dipakai menusuk dada korban di TKP pertama.

Setelah memotong tubuh korban, tersangka memasukkan potongan tubuh tersebut ke dalam septik tank, tempat penampungan limbah kotoran manusia, sebelum kemudian mencuci sangkurnya di kran depan rumah dan membakar kontainer plastik yang digunakan untuk mengangkut bagian tubuh korban.

Tersangka memperagakan adegan saat memasukkan jasad korban ke dalam septik tank setelah memutilasi kedua kaki korban dari bagian paha dalam rekonstruksi di TKP 2.FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

Adegan 43: Upaya Memeras Suami Korban

Tidak berhenti sampai di situ, pada adegan ke-43 tersangka memperagakan bagaimana ia memesan taksi online jenis Maxim menuju Pelabuhan Manokwari.

Di sana, ia bermaksud memeras suami korban dengan membawa handphone korban dan mengirimkan lokasi kepada suaminya.

“Tersangka meminta tebusan Rp10.000.000. Namun transaksi tidak terjadi karena suami korban menolak, dan saat itu kami melakukan pendampingan,” jelas Kasat.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Jika sudah lengkap, kita akan naikkan ke kejaksaan,” tegas AKP Agung.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Manokwari, terlebih karena korban adalah istri dari seorang pegawai Bea Cukai yang bertugas sebagai Kepala Seksi di Kantor Pajak Pratama Manokwari.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 10 November 2025 itu, termasuk polisi bekerja cepat dan gesit karena pada tanggal 11 November tersangka Yahya dan sejumlah barang bukti berhasil diciduk tim Reserse Polresta Manokwari.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *