Papua Barat

50 Persen ASN Bapenda Papua Barat Tunggak Pajak Kendaraan, TPP Dipotong

626
×

50 Persen ASN Bapenda Papua Barat Tunggak Pajak Kendaraan, TPP Dipotong

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Papua Barat , Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM menjelaskan, kepad awartawan di Top Kasuari Resto Manokwari Kamis (26/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sebanyak 50 persen  dari 84 Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat tercatat menunggak pajak kendaraan.

Baca juga:Di Papua Barat, 70.000 Kendaraan Tunggak Pajak, Gubernur Berikan Pemutihan Mulai 1 Juli 

Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk membayar tunggakan pajak mereka.

Hal ini disampaikan Bachri Yasin kepada wartawan dalam jumpa pers di Top Kasuari Resto Manokwari, Kamis (26/6/2025).

“Setelah saya petakan, dari 84 pegawai kami, hampir 50 persen menunggak pajak kendaraan. Saya sudah sampaikan kepada mereka, saya kasih waktu selama masa pemutihan ini untuk segera bayar pajak. Kalau tidak, saya akan potong TPP mereka dan langsung disetor ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka,” tegas Bachri.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mengajak masyarakat taat pajak, maka ASN, khususnya di Bapenda, harus menjadi contoh terlebih dahulu.

“Saya juga sudah minta teman-teman Samsat untuk inventarisir. Kalau kita mau mengajak masyarakat taat pajak, harus dimulai dari kita dulu, dari Bapenda Papua Barat,” ujarnya.

Bachri mengungkapkan, beberapa pegawai Bapenda diketahui memiliki hingga empat sampai lima kendaraan atas nama pribadi, namun sebagian kendaraan tersebut sudah dijual tanpa melakukan proses balik nama.

“Saya tanya, kenapa waktu jual kendaraan kalian tidak arahkan pembeli untuk balik nama? Ada yang jawab sudah tidak tahu kendaraan itu di mana. Saya bilang, cari sampai dapat, saya tidak mau tahu, karena kendaraan itu masih terdaftar atas nama kalian,” ucapnya.

Bahkan, Bachri mengaku dirinya pun sempat menemukan kendaraan atas namanya yang sudah dijual sejak tahun 2009, namun masih terdaftar dalam sistem.

“Saya bilang, potong dulu tunjangan saya untuk bayar tunggakan kendaraan saya, sambil saya cari. Kalau tidak ketemu, tetap saya bayar,” katanya.

Setelah dilunasi, Bachri langsung meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat untuk memblokir kendaraan tersebut agar saat ditemukan, proses balik nama dapat segera dilakukan.

Bachri juga telah menyampaikan kebijakan pemotongan TPP ASN Bapenda ini saat paparan forum OPD bersama Wakil Gubernur Papua Barat.

“Izin Bapak Gubernur, bulan depan saya akan potong TPP ASN saya untuk membayar tunggakan pajak kendaraan mereka. Ini akan menjadi contoh. Saya yakin dari 70.000 kendaraan yang menunggak di Papua Barat, pasti ada milik pimpinan OPD juga,” tegasnya.

Ia berkomitmen untuk menyerahkan daftar ASN penunggak pajak kepada Wakil Gubernur dan meminta mereka ditegur langsung.

“Pajak itu wajib, sifatnya memaksa. Kalau bukan kita yang memberi contoh, bagaimana masyarakat mau taat pajak,” pungkasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *