Papua Barat

50 Titik Merah Diduga Jual Miras Ilegal di Warpramasi, Outlet Berizin Malah Ditutup

350
×

50 Titik Merah Diduga Jual Miras Ilegal di Warpramasi, Outlet Berizin Malah Ditutup

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy. FOTO: ISTIMEWA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI — Kuasa hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mengungkap adanya sekitar 50 titik yang ditandai sebagai kios merah dan diduga menjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi), Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Di tengah dugaan peredaran miras ilegal tersebut, outlet minol Dingin SP4 di Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, justru disebut telah ditutup. Padahal, menurut Warinussy, outlet tersebut telah mengantongi rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari.

“Klien kami pemilik outlet Dingin SP4 telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa outlet tersebut ditutup,” kata Warinussy, Rabu (9/9/2026).

Warinussy menyebut rekomendasi tersebut bernomor 500.21/353 tentang pemberian persetujuan kepada penjual langsung minuman beralkohol atas nama Restoran Dingin SP4.

Ia juga mengatakan PT Bram Bintang Timur memiliki sejumlah dokumen legalitas usaha, termasuk rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025 serta NPPBKC dari Kementerian Keuangan melalui SK Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Menurutnya, penertiban terhadap peredaran miras seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan kewenangan hukum.

“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.

Warinussy menyebut di kawasan Warpramasi hanya terdapat sekitar tiga outlet yang disebut memiliki izin resmi.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap puluhan titik yang diduga beroperasi tanpa izin.

Ia menegaskan PT Bram Bintang Timur siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penataan serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh mekanisme hukum. Tetapi jika legalitasnya telah diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang, maka harus dihormati sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” tegasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *