Papua Barat

53 Warga Binaan Lapas Fakfak Akan Terima Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri

130
×

53 Warga Binaan Lapas Fakfak Akan Terima Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin, A.Md., IP., S.Sos., M.Si. Senin 17 April 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sebanyak 53 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Fakfak akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin, A.Md., IP., S.Sos., M.Si., kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023).

Kalapas Kelas II B Fakfak, Jaka Prihatin, menyebut, untuk memberikan remisi khusus bagi 53 warga binaan Lembaga Pemasyarakat Fakfak yang beragama Muslim, pihaknya telah mengajukan permohonan remisi khusus tersebut ke Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat.

“Sudah kami usulkan 53 nama warga binaan Lapas Fakfak ke Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, mudah – mudahan satu dua hari ini sudah ada sehingga remisi khusus Idul Fitri 1444 H dapat diberikan kepada 53 warga binaan ini setelah pelaksanaan Sholad Ied,” ungkap Jaka.

Menurutnya, dari 53 warga binaan Lapas Kelas II B Fakfak yang namanya diusulkan untuk menerima remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mereka telah memenuhi syarat untuk menerima remisi dan pengusulan remisi tersebut untuk pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan yang paling besar remisi untuk 2 bulan.

“Remisi khusus Idul Fitri yang diusulkan bagi 53 warga binaan ini terdiri dari penguranagan hukuman, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan remisi,” ungkap Kalapas Fakfak, Jaka Prihatin kepada media ini.

Dikatakan dari 53 orang warga binaan Lapas Kelas II B Fakfak yang akan menerima remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 H terdiri dari 49 orang warga binaan yang terlibat tindak kriminal umum sedang 4 orang warga binaan yang menerima remisi khusus tersebut terdiri dari 2 orang  terlibat dalam tindak pidana Narkoba dan 2 orang lagi tindak pidana korupsi.

Kalapas Fakfak berharap, dari 53 warga binaan yang diusulkan menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H dapat disetujui Kemenkum HAM sehingga warag binaan ini dapat menerima remisi setelah pelaksanaan Sholad Ied.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini jumlah total penghuni Lembaga Pemasyarakat Fakfak sebanyak 115 orang, yang terdiri dari Nara Pidana dan Tahanan yang memenuhi Lapas Fakfak.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *