Komisoner KPU Papua Barat bersama Parpol dan peserta Pemilu di Hotel Aston, Sabtu (5/8/2023). FOTO: KPU PAPUA BARAT.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan dari 584 orang bakal calon anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat itu disampaikan KPU Provinsi Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseoranagan di Ruang Royal 1 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat, Sabtu (5/08/2023) Pukul 11.00 WIT.
‘’Sedangkan 12 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat semuanya memenuhi syarat, siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per Parpol yang TMS semua informasi ada dalam berita acara hasil akhir,’’ jelas Ketua KPU.
Senada dengan Paskalis Semunya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H Abdul Halim Shidiq, menambahka, Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
‘’Yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023, selama enam hari. Dari pukul delapan pagi sampai dengan pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat,’’ jelas Abdul Hamid.
‘’Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen maka bakal calon yang tidak memenuhi syarat tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 nanti,’’ sambunya.
Selain itu, lanjut Abdul Halim Shidiq, dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah Dapil atau ganti nomor urut tapi tetap harus dengan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol masing-masing.
‘’Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon pada masa pencermatan itu, KPU Provinsi Papua Barat akan memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPR Papua Barat di Tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023,’’ jelas dia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H Abdul Halim Shidiq menyerahkan berita acara kepada Bacal Calon DPD RI Ishak Mandacan di Hotel Aston, Sabtu (5/8/2023). FOTO: KPU PAPUA BARAT.
Ia menambahkan, menyusun DCS di Tanggal 16 dan 17 Agustus 2023, menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023 dan kemudian mengumumkan DCS selama 5 hari di media massa cetak dan elektronik/online di Tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
‘’Sejak pengumuman DCS inilah masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Provinsi Papua Barat selama sepuluh hari dari Tanggal 19 sampai Tanggal 28 Agustus 2023,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, rincan program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan bisa dicek dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023.
‘’Selain dihadiri oleh semua utusan Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, kegiatan penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi ini juga dihadiri Bawaslu Provinsi Papua Barat,’’ sambungnya.(rls/tam)













