Papua Barat

KPU Fakfak Goes to Campus, Sosialisasi Pemilih Muda Pilkada 2024

261
×

KPU Fakfak Goes to Campus, Sosialisasi Pemilih Muda Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Fakfak
KPU Fakfak Sosialisasi Pemilih Muda Pilkada Serentak 2024 di Kampus STIE Ottow dan Geisler Fakfak. Sabtu (10/8/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sabtu (10/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melakukan sosialisasi di Kampus STIE Ottow dan Geisler Fakfak dengan tema “KPU Fakfak Goes to Campus Sosialisasi Pemilih Muda Pilkada Serentak 2024”.

Sosialisasi ini dilaksanakan di aula kampus STIE Ottow dan Geisler Fakfa dengan menghadirkan 2 (dua) narasumber dari KPU Fakfak, masing-masing; Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Nurhasmiah dan Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), M.Idris Rumata.

Sosialisasi pemilih muda Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di kampus STIE Ottow dan Geisler Fakfak dimulai pukul 09.30 WIT hingga selesai dan diikuti puluhan mahasiswa termasuk peserta Ospek maru.

Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Nurhasmiah sebagai pemateri pertama dalam kegiatan sosialisasi  tersebut menjelaskan sejumlah tahapan penting yang akan dilakukan KPU Fakfak mulai dari Tahapan pencalonan, kampanye dan pemungutan suara.

Nurhasmia saat didampingi Dosen STIE OG, Samuel Rumaropen dan Ketua BEM, Ena Carolina Mamari,  dihadapan puluhan mahasiswa termasuk peserta Ospek maru,  meminta para mahasiswa agar tidak golput dan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara yang diagendakan pada hari Rabu 27 November 2024.

“Kami (KPU) berharap para mahasiswa agar tidak golput dan tetap dapat menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara yang diagendakan pada hari Rabu 27 November 2024,” pinta Hurhasmia.

Sementara Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), M.Idris Rumata sebagai pemateri kedua, menyampaikan pentingya Mahasiswa sebagai pemilih muda untuk memastikan nama terdaftar sebagai pemilih karena tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), telah selesai.

“Bila belum terdaftar saat DPHP maka dilaporkan PPS PPD bahkan kepads KPU untuk tahapan daftar pemilih sementara (DPS) turun tanggapan masyarakat kita masukan itu apa bila memenuhi syarat,” ungkapnya

Dikatakan, didalam aturan menyebut empat dokumen yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Kartu Keluarga (KK) Identitas Kependudukan Digital (IKD) , Biodata, tidak ada lagi surat keterangan (Suket).(rls/Enrico Letsoin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *