PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Baca juga: KPU Manokwari Pleno DPS Pilkada 133.378 Pemilih
Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu SP, MSi mengatakan, bahwa hal itu diberikan kepada pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 tidak berada di alamat domisili.
KPU menyediakan TPS lokasi khusus yaitu bagi masyarakat yang berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah tahanan (Rutan).
‘’Dua lokasi khusus yaitu Lembaga Pemasyarakata Kelas 2 B Manokwari di Kampung Ambon, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari,’’ ujar Ketua KPU Manokwari.
KPU Manokwari menyiapkan tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua lokasi khusus itu masing-masing satu TPS.
Christine R Rumkabu menyebutkan, satu (1) di TPS Lapas Kelas 2 B Manokwari terdapat 270 pemilih yang terdiri dari warga binaan dan petugas Lapas.
‘’Sedangna satu TPS lagi di Kapas Kelas III Manokwari 35 pemiliha, sehingga total pemilih di dua lokasi khusus itu 315 pemilih,’’ ujar Ketua KPU.
Diketahui KPU Kabupaten Manokwari, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten di Aula KPU Manokwari Ahad (11/8/2024).
Rapat Pelno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Ruth Rumkabu didampingi empat Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman, Jeksen Hosyo, Ronny Frans Wanggai, dan Alexander Basna.
Hadir juga perwakilan Forkopimda Kabupaten Manokwari, dan perwakilan partai poltik di Manokwari.(rustam madubun)