Papua Barat

Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir Depan Hotel Swiss Bel Manokwari Tidak Diindahkan  

249
×

Rambu Lalu Lintas Dilarang Parkir Depan Hotel Swiss Bel Manokwari Tidak Diindahkan  

Sebarkan artikel ini
Print
  • Meskipun rambu larangan parkir dan tali pembatas telah dipasang di depan Hotel Swiss-Bel Manokwari, banyak pengendara yang masih melanggar dengan parkir di area tersebut. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADLAMBERITA.COM.MANOKWARI- Pengamatan depan  Hotel Swiss-Bel di Jalan Yos Sudarso No: 8  Manokwari menunjukkan bahwa meskipun rambu lalu lintas dan tali pembatas sudah dipasang untuk menghindari parkir kendaraan depan hotel, masih ada pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Parkir Depan Manokwari City Mall, Swiss Bel Hotel Ganggu Kenyamanan Lalu Lintas

Kendaraan yang parkir di area yang dilarang ini menghambat kelancaran lalu lintas, meskipun telah ada upaya untuk mengatur dan memberikan petunjuk yang jelas.

Hotel Swiss-Bel Manokwari memang menghadapi tantangan besar terkait dengan fasilitas parkir. Sebagai hotel berbintang yang tidak memiliki lahan parkir yang representatif, pengunjung langsung dihadapkan dengan jalan utama kota Manokwari begitu keluar dari pintu depan.

Selain itu, hotel ini juga tidak memiliki basement parkir yang memadai seperti hotel-hotel lainnya di kota ini.

Namun, ada solusi potensial yang dapat dipertimbangkan. Hotel Swiss-Bel berdampingan dengan Manokwari City Mall, yang memiliki basement parkir yang cukup luas.

Mengingat akses jalan tembus dari samping kiri lobi hotel menuju Manokwari City Mall, tamu hotel seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia di mall tersebut.

Meskipun demikian, kesadaran pengunjung atau warga yang parkir masih rendah. Beberapa tamu hotel enggan berjalan sedikit lebih jauh ke basement Manokwari City Mall untuk memarkir kendaraan mereka, memilih untuk parkir di bahu jalan yang jelas-jelas dilarang.

Solusi yang diusulkan adalah agar petugas hotel secara rutin mengingatkan para tamu untuk tidak parkir di area yang dilarang, melainkan memanfaatkan basement parkir yang lebih aman dan tersedia di Manokwari City Mall.

Solusi lain yang perlu dipertimbangkan adalah penindakan tegas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari, karena parkir di area yang telah dipasang rambu larangan parkir merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan lalu lintas, yang seharusnya mendapat sanksi serupa dengan pelanggaran lainnya, seperti tidak mengenakan helm atau berkendara tanpa TNKB, yang dapat dikenakan tilang oleh petugas.

Dengan pendekatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pengunjung dapat meningkat, sehingga dapat menciptakan kelancaran lalu lintas dan menjaga kenyamanan di sekitar kawasan hotel.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *