Papua Barat

Polresta Manokwari Ungkap Peredaran Miras Ballo

180
×

Polresta Manokwari Ungkap Peredaran Miras Ballo

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis ballo di wilayah Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu (18/6/2025).

Jika Anda ingin dilanjutkan dengan kronologi penangkapan, barang bukti, atau keterangan pelaku, saya siap bantu menyusun body berita lengkapnya.

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras jenis ballo di wilayah tersebut, Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu Sdri. Samsudin alias Udin dan Sdr. Reiner Waromi alias Rein, di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan 3 (tiga) ember warna hijau berisikan cairan hasil fermentasi yang diduga kuat merupakan bahan dasar minuman keras jenis ballo. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah kompor hookserta 1 (satu) buah panci yang digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut.

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,”tegas Kabid Humas.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *