PAPUADALAM.COM.MANOKWARI– Kepala daerah se-Tanah Papua menandatangani tujuh komitmen integritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya adalah penegasan untuk menolak segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, dan hadiah dalam proses pengadaan.
Baca juga: Sekda Papua Barat Buka Rakor Regional Pengadaan Barang/Jasa se-Tanah Papua 2025
Penandatanganan komitmen bersama ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Regional Pengadaan Barang/Jasa se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Rabu (25/6/2025).
Penandatanganan pertama dilakukan oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP, mewakili Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si.
Penandatanganan dilanjutkan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Fakfak, Bupati Jayawijaya, Bupati Supiori, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Biak, Wakil Bupati Mamberamo Raya, Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Pj. Bupati Boven Digoel, Bupati Manokwari Selatan, serta perwakilan dari Gubernur Papua dan Wali Kota Jayapura, Wakil Bupati Teluk Bintuni, dan pejabat dari Kabupaten Pegunungan Arfak.
Tujuh Komitmen Kepala Daerah se-Tanah Papua:
- Melaksanakan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, serta beretika, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Meningkatkan efisiensi pengadaan barang/jasa dengan mendorong pelaksanaan konsolidasi pengadaan dan penerapan e-purchasing.
- Mendorong pengisian jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pada unit kerja pengadaan di masing-masing daerah.
- Meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (IPKP)** minimal dalam kategori “cukup” sesuai standar nasional.
- Meningkatkan capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (MCP) khususnya pada area pengadaan barang/jasa dengan target minimal mencapai nilai 70.
- Memberikan afirmasi kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
- Menghindari dan mencegah segala bentuk korupsi, suap, dan gratifikasi, termasuk tidak menerima hadiah, fasilitas, atau proyek dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa.
Penandatanganan komitmen ini menegaskan keseriusan para kepala daerah di Tanah Papua dalam membangun sistem pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan integritas dan tata kelola pengadaan barang/jasa yang lebih baik di seluruh wilayah Papua.(rustam madubun)













