Papua Barat

Di Papua Barat, 70.000 Kendaraan Tunggak Pajak, Gubernur Berikan Pemutihan Mulai 1 Juli

611
×

Di Papua Barat, 70.000 Kendaraan Tunggak Pajak, Gubernur Berikan Pemutihan Mulai 1 Juli

Sebarkan artikel ini
Dari kiri: Kepala Jasa Raharja Manokwari, Dicky Pahlawan, ST., CRMO., CBHCM., CHCO, Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM, Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputy, dan Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo saat jumpa pers di Lantai II  Pop Kasuari Resto, Manokwari, Kamis (26/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025.

Dari kiri: Kepala Jasa Raharja Manokwari, Dicky Pahlawan, ST., CRMO., CBHCM., CHCO, Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM, Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputy, dan Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo saat jumpa pers di Lantai II  Pop Kasuari Resto, Manokwari, Kamis (26/6/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM

Kebijakan pemutihan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin, SE., MM menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 ke bawah.

“Pemutihan ini kami lakukan atas permintaan Kapolda Papua Barat melalui Dirlantas dalam rangka mendukung suksesnya peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025,” jelas Bachri Yasin kepada wartawan di Pop Kasuari Resto Manokwari, Kamis (26/6/2025).

Dalam jumpa pers, Kepala Bapenda Papua Barat didampingi Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol. Andre Julius Willem Manuputy, Kepala Jasa Raharja Manokwari Dicky Pahlawan ST., CRMO.,  CBHCM.,  CHCO, dan Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo.

Selain itu, program pemutihan juga digelar dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 serta HUT ke-25 Provinsi Papua Barat pada 12 Oktober 2025.

Menurut Bachri Yasin, saat ini terdapat lebih dari 70.000 kendaraan di Papua Barat yang menunggak pajak.

“Inisiatif pemutihan ini juga sebagai bentuk insentif dan ajakan kepada masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan. Ini bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Bachri.

Ia menambahkan, pemisahan wilayah dengan Papua Barat Daya berdampak pada menurunnya PAD Papua Barat yang sebelumnya sempat menembus Rp600 miliar per tahun.

“Program ini juga merupakan sentuhan langsung dari Bapak Gubernur Papua Barat untuk mengajak masyarakat aktif membayar pajak. Pajak yang dibayarkan sangat penting untuk pembiayaan pembangunan, khususnya infrastruktur dan pelayanan publik,” tegas Bachri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Papua Barat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat demi kemajuan daerah.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *