Papua Barat

BPK RI Ungkap LHP Papua Barat 2024: Pendapatan Rp4,49 Triliun, Opini WDP

833
×

BPK RI Ungkap LHP Papua Barat 2024: Pendapatan Rp4,49 Triliun, Opini WDP

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Henry Subowo, S.E., M.M., menyerahkan LHP Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dan Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor, didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Barat, , Wakil Ketua II DPR Papua Barat, serta Sekda Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, dalam Rapat Paripurna DPRP PB masa persidangan II tahun sidang 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB).

Penyerahan LHP BPK RI 2024 tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat yang dipimpin Ketua DPR Oriegenes Wonggor, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Petrus Makbon, Wakil Ketua Syamsyudin Seknun, S. Sos, S.H., M.H, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun serta Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan, M.Si dalam masa persidangan II tahun sidang 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025).

Laporan diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Henry Subowo, S.E., M.M., kepada Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dan Ketua DPR Papua Barat, Origens Wonggor. Acara ini turut dihadiri Sekda Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, anggota DPR Papua Barat, serta Forkopimda.

BPK RI menyerahkan LHP ini sebagai wujud pelaksanaan amanat Pasal 23E ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Henry Subowo, menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPR Papua Barat, Gubernur Papua Barat, dan jajaran pemerintah provinsi atas kerja sama dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“BPK memperoleh mandat konstitusional untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal,” ujarnya.

Capaian Kinerja Keuangan 2024

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, BPK mencatat beberapa poin penting:

  • Realisasi pendapatan mencapai Rp4,49 triliun (90,72%) dari target Rp4,95 triliun.
  • Realisasi belanja dan transfer mencapai Rp4,72 triliun (93,75%) dari anggaran Rp5,03 triliun.
  • SILPA tercatat Rp133,94 miliar, turun 64,59% dibanding tahun sebelumnya Rp378,29 miliar.
  • Total aset sebesar Rp15,47 triliun, menurun 10,56% dibanding Rp17,29 triliun pada tahun sebelumnya.
  • Kewajiban turun 24,97% menjadi Rp185,44 miliar dari Rp247,14 miliar.
  • Likuiditas sebesar Rp15,27 triliun, turun 10,35% dari Rp17 triliun tahun sebelumnya.

Temuan Pemeriksaan BPK: BPK RI menemukan beberapa kelemahan sistem pengelolaan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, antara lain:

Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan pembayaran Rp9,72 miliar. Sebanyak Rp8,6 miliar telah dialihkan, namun Rp7,43 miliar masih belum ditindaklanjuti.

Transaksi belanja barang dan jasa senilai Rp12,30 miliar tidak dapat dipastikan kebenaran substansinya karena kurangnya data pendukung.

Atas dasar temuan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2024.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *