PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Barat Tahun 2024 dengan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan kepada Gubernur Papua Barat.
Baca juga: BPK RI Ungkap LHP Papua Barat 2024: Pendapatan Rp4,49 Triliun, Opini WDP
BPK RI menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) dalam Rapat Paripurna DPRP PB masa persidangan II tahun sidang 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (24/7/2025).
Laporan diserahkan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Henry Subowo, S.E., M.M., kepada Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dan Ketua DPR Papua Barat, Origens Wonggor. Turut hadir Sekda Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, anggota DPR Papua Barat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rekomendasi BPK RI: Dalam laporannya, BPK RI merekomendasikan Gubernur Papua Barat untuk:
* Memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
* Memastikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara bekerja sesuai dengan peraturan.
* Memproses kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke kas daerah.
“Walaupun opini masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), alasan pengecualian berkurang signifikan. Tahun lalu ada enam catatan penting, kini hanya tersisa satu masalah,” tegas Dr. Henry Subowo.
Tindak Lanjut Rekomendasi: Hingga 23 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti 1.418 dari 2.179 rekomendasi BPK sejak 2005 hingga 2024 atau sekitar 65,31%. Masih terdapat 574 rekomendasi (26,34%) yang ditindaklanjuti belum sesuai, dan 182 rekomendasi (8,35%) yang belum ditindaklanjuti.
BPK RI menargetkan 75% tindak lanjut rekomendasi dapat tercapai pada 2025. Adapun terkait kerugian daerah per 31 Desember 2024, dari 879 kasus senilai Rp578 miliar, baru Rp66 miliar yang berhasil dipulihkan. Masih tersisa Rp512 miliar yang perlu diselesaikan.
Dorongan Perbaikan Tata Kelola: BPK juga mendorong DPR Papua Barat memperkuat fungsi pengawasan dan pemerintah provinsi segera memperbaiki tata kelola keuangan.
LHP ini diharapkan menjadi acuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban APBD 2024 serta pembahasan APBD 2025.
“Kami mengingatkan agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti dalam 60 hari sejak laporan ini diterima,” ujarnya.
BPK RI memberikan apresiasi kepada DPR Papua Barat, Gubernur, dan jajaran pemerintah provinsi atas dukungan terhadap proses pemeriksaan keuangan.
“BPK berkomitmen menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat,” pungkasnya.(rustam madubun)













