MANOKWARI, PAPUADALAMBERITA.COM – Tim Khusus (Timsus) dan Tim Tekab Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 17 unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi barang bukti.
Pelaku berinisial YN ditangkap di wilayah Anggrem, Manokwari pada Sabtu, 17 Juli 2025, oleh tim gabungan Polresta. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang disita dari sebuah rumah di daerah Sowi, sementara 7 unit lainnya masih dalam pengembangan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu menjelaskan, motif pencurian dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengambilan paksa, memanfaatkan kelalaian korban, hingga membobol rumah kosong.
“Pelaku YN sudah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari 7 kendaraan lain yang diduga telah dijual. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKP Raja kepada wartawan.
Pelaku YN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari turut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk datang ke Polresta dengan membawa dokumen kepemilikan guna proses pengambilan barang bukti yang telah diamankan.(rustam madubun)













