Papua Barat

Wakil Ketua DPR Papua Barat Soroti Temuan Ganda Pembayaran Bantuan Pendidikan Mahasiswa

506
×

Wakil Ketua DPR Papua Barat Soroti Temuan Ganda Pembayaran Bantuan Pendidikan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Papua Barat yang ditemui wartawan di Hotel Aston Manokwari, Sabtu, (6/9/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti sejumlah persoalan dalam penyaluran bantuan pendidikan untuk mahasiswa oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

Hal itu disampaikannya dalam rapat bagian anggaran DPR Papua Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Sabtu (6/9/2025).

Kepada wartawan, Seknun menjelaskan adanya temuan terkait dugaan double transfer atau pembayaran ganda kepada sejumlah mahasiswa penerima bantuan. Temuan ini terungkap usai DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

“Menurut penjelasan mereka, terjadi pendobolan pembayaran bantuan pendidikan yang disalurkan dua kali kepada mahasiswa. Ini merupakan masalah teknis yang berada di lingkup Dinas Pendidikan,” ujar Seknun.

Namun, persoalan tak hanya berhenti di situ.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya kelebihan bayar dalam pemberian bantuan pendidikan yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR Papua Barat.

Ia menyebut bahwa rata-rata nilai bantuan pendidikan dari Pokir berkisar minimal Rp50 juta per mahasiswa.

“BPK merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor … yang terbit tanggal 19 Agustus 2024 sebagai dasar audit, sementara APBD yang mengatur pokok pikiran DPR sudah ditetapkan jauh sebelumnya, sekitar bulan September 2023. Artinya, APBD tersebut sudah final sebelum Pergub itu terbit,” jelasnya.

Seknun menilai, Pergub tersebut tak bisa dijadikan acuan audit oleh BPK karena regulasi itu ditujukan untuk program afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP), bukan untuk keseluruhan penerima bantuan.

“Bagaimana bisa penerima bantuan yang telah dibayar sesuai APBD sebelumnya dianggap kelebihan bayar hanya karena acuan baru yang muncul belakangan? Ini menjadi tidak adil, apalagi para mahasiswa itu berasal dari keluarga kurang mampu — anak petani, nelayan, penjual sayur. Nurani BPK di mana?” ujarnya.

Ia pun mendorong agar Dinas Pendidikan segera memberikan klarifikasi resmi kepada BPK, serta meminta agar ke depan, mekanisme penyaluran bantuan pendidikan melalui Pokir diatur lebih jelas dalam regulasi agar tidak lagi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *