Papua Barat

APBD-P Papua Barat 2025 Bakal Molor, 3 Kali Surat DPRP Tak Digubris TAPD

401
×

APBD-P Papua Barat 2025 Bakal Molor, 3 Kali Surat DPRP Tak Digubris TAPD

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., saat ditemui wartawan. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 bakal molor (terlambat).

Pasalnya, hingga jelang akhir bulan september 2025, pemerintah provinsi Papua Barat melalui tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum juga menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP).

Ironisnya, DPRP secara kelembagaan telah menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat sebanyak tiga kali mempertanyakan penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan TAHUN 2025 namun tak digubris.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan, siklus penyelesaian APBD Perubahan pada bulan Juli hingga september tetapi seminggu lagi memasuki bulan Oktober dokumen KUA-PPAS Perubahan tak kunjung diterima legislatif.

“Walau pun DPR Provinsi Papua Barat sudah surati TAPD tiga kali untuk menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD 2025 tapi tidak Digubris,” tegas Syamsudin Seknun melalui telpon celulernya, Senin (22/9/2025).

Pimpinan DPRP Papua Barat itu memberikan warning kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk serius menyelesaikan tugasnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Agar pembahasan KUA-PPAS hingga penetapan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2025 tepat waktu kemudian APBD tahun 2026 dapat dibahas bersama sesuai jadwal.

“Jangan sampai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dianggap tidak mampu oleh pemerintah pusat akibat ulah tim TAPD,” sorot Sase.

Politisi NasDem ini mengaku bahwa penjelasan dari tim TAPD bahwa saat ini badan keuangan namun belum merampungkan finalisasi PPAS Perubahan.

Karena itu DPRP memberikan waktu kepada Gubernur melalui tim anggarannya untuk menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2025 dalam pekan ini.

Karena ketika TAPD sudah menyerahkan dokumen KUA-PPAS kepada DPRP maka Banggar dan Komisi-komisi Dewan akan melakukan pendalaman terkait dengan program kerja.

“Sehingga kita butuh deadline yang cukup, sekali lagi kami warning tim TAPD untuk serius tanggapi hal ini, jangan kebiasaan-kebisaan dilakukan terus menerus akan menjadi celah,” tegasnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *