Papua Barat

Teluk Bintuni Desak Pemerintah Segera Terbitkan Permendagri Batas Daerah dengan Fakfak

568
×

Teluk Bintuni Desak Pemerintah Segera Terbitkan Permendagri Batas Daerah dengan Fakfak

Sebarkan artikel ini
Kepala Kesbangpol Teluk Bintuni, Reinhard C. Maniagasi saat mewakili Bupati Teluk Bintuni dalam Raker Batas Wilayah Kabupaten se-Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Senin (29/9/2025). Reinhard menegaskan, seluruh tahapan teknis batas daerah dengan Fakfak sudah tuntas sejak 2021 dan mendesak pemerintah segera menerbitkan Permendagri. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan penyelesaian batas daerah dengan Kabupaten Fakfak seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan, karena seluruh tahapan teknis telah disepakati sejak 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, Reinhard C. Maniagasi, saat mewakili Bupati Teluk Bintuni dalam Rapat Kerja (Raker) Batas Wilayah Kabupaten se-Papua Barat yang digelar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Hotel Aston Manokwari, Senin (29/9/2025).

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sejak 2021 sudah mengikuti proses sesuai amanat radiogram Mendagri tentang percepatan penetapan RTRW. Bahkan pembahasan batas dengan Fakfak dan Kaimana sudah tuntas difasilitasi provinsi. Tinggal menunggu Permendagri diterbitkan,” tegas Reinhard.

Menurutnya, pada 21 Juni 2021 telah dilakukan pembahasan bersama tiga kabupaten, yakni Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana.

Saat itu, kesepakatan final sudah dicapai terkait rancangan Permendagri, termasuk titik koordinat batas wilayah.

“Berita acara pembahasan, draft rancangan Permendagri, hingga peta koordinat sudah disepakati bersama. Bahkan Bupati dan Wakil Bupati saat itu juga memberikan surat kuasa resmi untuk menandatangani kesepakatan,” ujarnya.

Reinhard menyebut, untuk batas Teluk Bintuni dengan Kabupaten Kaimana, Permendagri sudah terbit.

Namun khusus dengan Kabupaten Fakfak, hingga kini belum ditetapkan, padahal pembahasan dilakukan secara bersamaan.

“Jangan lagi berlama-lama. Secara teknis semua sudah clear. Kami minta Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menerbitkan Permendagri batas daerah Teluk Bintuni, Fakfak,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Teluk Bintuni telah menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang batas kampung sejak 2023, setelah melalui verifikasi teknis tahun 2022. Bahkan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni juga sudah memuat batas dimaksud.

“Semua tahapan sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 sudah kami lalui. Jadi tidak perlu diulang-ulang lagi pembahasannya. Yang dibutuhkan sekarang hanya kepastian administrasi berupa penerbitan Permendagri,” tegas Reinhard.

Pemkab Teluk Bintuni berharap penetapan batas dengan Fakfak segera diputuskan, agar tidak menghambat pelayanan administrasi dan tata ruang wilayah di daerah.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *