Papua Barat

Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan ART di Mobil Inova

429
×

Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan ART di Mobil Inova

Sebarkan artikel ini
Istri tersangka kasus pembunuhan ART, Luciana Lawrence dengan tangan diborgol beropmpi orangge saat dikawal Polwan Polresta Manokwari saat dihadirkan dalam press conference pengungkapan kasus di Mapolresta Manokwari, Selasa (9/11/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK menegaskan ancaman hukuman paling berat hingga hukuman mati terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) Indri (60), yang tewas akibat dianiaya di Wisma Jaya, Manokwari.

Pernyataan itu disampaikan Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Senin (8/12/2025).

Baca juga: Mayat ART yang di Mobil Inova Dimakamkan di Andai

Press release tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., SIK; Kasi Humas Ipda Kiesmanto, SH.; Wakasat Reskrim Ipda Syarif Maruapey; Kanit Pidum Ipda Eron Wanma; serta Katim Tekab Bripka Joni E. Sada.

Dalam keterangannya, Kapolresta menyebut para pelaku adalah:

  1. Budi Christian Gosyanto (54) – pemilik Wisma Jaya (ayah)
  2. Luciana Lawrence (59) – istri (ibu)
  3. Febryan Alfonsius Gosyanto (29) – anak

Ketiganya terbukti terlibat dalam penganiayaan, pembunuhan, pembiaran terhadap Indri, ART yang telah bekerja lama di penginapan tersebut.

Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan dipicu kekesalan pelaku yang menilai korban sudah tidak mampu bekerja seperti sebelumnya. Kekesalan itu berujung pada penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.

“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang,” tegas Kombes Pol Ongky.

Jenazah korban ditemukan di bagasi mobil Kijang Innova saat hendak dikuburkan secara diam-diam di TPU Pasir Putih pada Sabtu (29/11/2025).

Warga melaporkan kejanggalan proses pemakaman yang dilakukan tanpa prosedur resmi, hingga akhirnya polisi mengungkap kasus tersebut.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana)

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan berat mengakibatkan mati)

Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo Pasal 304 KUHP

Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan kematian)

Pasal 44 atau 49 UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT

Pasal 55 & 56 KUHP (Turut serta dan membantu kejahatan)

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Kapolresta.

Korban akhirnya dimakamkan secara layak pada Jumat (29/11/2025) di Tempat Pemakaman Andai, dibantu Paguyuban IKASUARA. Kepolisian menyampaikan bahwa korban diperlakukan sesuai agama Katolik berdasarkan keterangan rekannya, Wati.

Polresta Manokwari masih melacak asal-usul korban, termasuk kemungkinan korban berasal dari Malang. Namun proses identifikasi melalui sidik jari terkendala karena kondisi sidik jari korban yang telah rusak.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *