PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat menilai arah kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui program Papua Barat Cerdas, Sehat, dan Produktif sejalan dengan kebutuhan dasar Orang Asli Papua (OAP) serta mendukung percepatan pembangunan daerah berbasis Otonomi Khusus.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Mudasir Bogra, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Nota Keuangan RAPBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (15/12/2025) lalu.
Dalam evaluasinya, Fraksi Otsus menilai tiga program prioritas pembangunan daerah, yakni Papua Barat Sehat, Papua Barat Cerdas, dan Papua Barat Produktif, telah menjawab kebutuhan mendasar masyarakat OAP, khususnya pada peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi rakyat berbasis kampung.
Meski demikian, Fraksi Otsus menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal Papua Barat terhadap pemerintah pusat.
Dari total pendapatan daerah sebesar Rp4,4 triliun, kontribusi transfer pusat mencapai 85,3 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berada pada angka 14,6 persen.
Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya pengelolaan potensi ekonomi lokal dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.
Fraksi Otsus menekankan agar Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dialokasikan secara tepat sasaran pada program-program yang berdampak langsung bagi peningkatan kualitas hidup OAP, antara lain penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan dan beasiswa, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengembangan sentra ekonomi berbasis komoditas lokal, serta pembangunan database OAP dan pemetaan wilayah adat.
Pada sisi belanja daerah, Fraksi menilai alokasi belanja modal yang hanya 10,2 persen dari total APBD masih relatif rendah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pedalaman dan kampung-kampung terisolir.
Fraksi juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap belanja transfer ke kabupaten yang mencapai 42 persen dari total APBD agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh OAP.
Selain itu, Fraksi Otsus menyoroti adanya ketidaksinkronan antara dokumen KUA, PPAS, dan Nota Keuangan RAPBD 2026.
Untuk itu, Fraksi merekomendasikan dilakukan revisi dan harmonisasi dokumen sebelum penetapan APBD 2026, disertai penjelasan rinci terhadap perubahan asumsi dan kebijakan anggaran.
Menutup pandangannya, Fraksi Otsus menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari besaran angka anggaran, melainkan dari kemampuannya menjawab kebutuhan mendasar OAP serta mempercepat pembangunan yang inklusif, transparan, dan terukur, demi terwujudnya Papua Barat yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaulat.(rustam madubun)













