PAPUADALAMBERITA.COM – Manokwari – Harapan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan dana hibah justru berubah menjadi kekecewaan.
Seorang terduga pelaku berinisial SB dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan program bantuan UMKM di Manokwari, Papua Barat.
Dengan mengandalkan relasi dan meyakinkan para pelaku usaha, SB disebut-sebut menawarkan program dana hibah dan bantuan UMKM.
Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, para korban diminta menyetor sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Ironisnya, hingga kini dana hibah maupun bantuan yang dijanjikan tak pernah diterima korban.
Merasa dirugikan, sejumlah pelaku UMKM akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.
Kasat Reskrim AKP Agung Gumar Samosir membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya terduga pelaku sempat diamankan di Mapolresta Manokwari setelah adanya beberapa laporan polisi dari korban.
“Terduga sempat diamankan. Namun dalam perkembangannya, yang bersangkutan bersedia mengganti kerugian korban dan perkara tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar AKP Agung, Senin (23/2/2026).
Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Menurut Samosir, terlapor masih memiliki beberapa laporan polisi (LP) lain yang tetap diproses penyidik.
“Terkait perkara dana hibah UMKM, terlapor memiliki beberapa LP yang saat ini tetap kami proses,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun sebelumnya terdapat lima laporan polisi yang telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan total kerugian sekitar Rp6.000.000 dan sudah diganti oleh terduga pelaku, kini muncul laporan baru dari korban lainnya.
“LP yang kemarin sudah kami selesaikan. Nah ini ada lagi LP baru, kita naikkan lagi karena tempus dan locus-nya berbeda, bahkan nominal kerugiannya juga berbeda,” jelasnya.
Polisi memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor dalam kasus dugaan penipuan bermodus dana hibah UMKM ini.(rustam madubun)













