Papua Barat

Bahas 9 Raperda 2026, DPRP Papua Barat Gelar Konsultasi Strategis di Jakarta

125
×

Bahas 9 Raperda 2026, DPRP Papua Barat Gelar Konsultasi Strategis di Jakarta

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERITA.COM.JAKARTA –  Menindaklajuti penetapan 9 rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang masuk dalam Propemperda tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) melaksanakan konsultasi ke pemerintah pusat.

Konsultasi atau pra fasilitasi rancangan peraturan daerah Provinsi Papua Barat berlangsung selama dua hari di Jakarta dihadiri Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri dan perwakilan kementrian Hukum Republik Indonesia.

Kemudian pimpinan dan anggota Bapemperda, sejumlah pimpinan OPD yang berkaitan dengan 9 rancangan regulasi yang dikonsultasikan tersebut baik secara langsung maupun melalui link zoom.

Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H dalam sambutannya kegiatan konsultasi ini memiliki arti strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah untuk memastikan setiap raperdai atau raperdasus yang disusun benar-benar memenuhi aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Pra fasilitasi ini juga merupakan bagian penting dalam menjamin keselarasan antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Wakil Ketua II DPRP dalam sambutannya saat membuka konsultasi, Rabu (29/4/2026)

Kordinator Bapemperda menegaskan bahwa konsultasi ini juga sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas regulasi yang responsif, adaptif dan berorientasi pada kepentingan rakyat Papua Barat.

Sebagai lembaga legislatif, lanjut Sase mengatakan, DPRP Papua Barat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya memberikan kepastian tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, perlindungan terhadap masyarakat adat serta peningkatan kesejateraan berkeadilan.

“Dalam perspektif hukum ekonomi dan bisnis, regulasi secara daerah harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan afirmasi kepada pelaku usaha lokal khususnya orang asli papua serta menjamin prinsip keadilan dalam pengelolaan SDM,” ujarnya.

Wakil ketua DPRP berharap forum konsultasi ini akan terbangun diskusi yang konstruktif, kritis dan solutif, sehingga setiap substansi yang diatur dalam raperdasus dan raperdasi dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan fasilitasi lebih lanjut.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *