Nasional

WNA yang Unjuk Rasa di Sorong Dipulangkan, karena Menganggu Ketertiban Negara

124
×

WNA yang Unjuk Rasa di Sorong Dipulangkan, karena Menganggu Ketertiban Negara

Sebarkan artikel ini
Print
Dua dari empat arga negara Australia yang ikut demonstrasi di Sorong. FOTO: bidang humas imigrasi sorong/antara./papuadalamberita.com

Salah satu warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa OAP di depan Kantor Walikota Sorong, Papua, beberapa waktu lalu. FOTO: dok. humas ditjen imigrasi/antara./papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan satu warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa di Sorong, beberapa waktu lalu, telah dipulangkan pada Rabu (4/9) sore.

“Satu warga negara Australia yang dideportasi telah diberangkatkan ke Australia pada pukul 15.45 WITA,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga:Massa Demo di Amban Bubarkan Diri, Lalulintas Kembali Normal

Baca juga: Pakar: Papua Tidak Bisa Meminta Referendum

Warga negara Australia atas nama Cheryl Melinda Davidson (36) tersebut dipulangkan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA, tujuan Darwin, Australia, melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Davidson adalah satu dari empat WN Australia yang dideportasi terkait dugaan aksi unjuk rasa orang asli Papua (OAP), beberapa waktu lalu.

Unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Sorong tersebut dikatakan Sam bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua.

Adapun tiga warga negara Australia yang dideportasi lainnya adalah; Baxter Tom (37), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Proses deportasi tiga WN Australia, selain Davidson dilakukan pada Senin (2/9) melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong, menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.

“Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF44, kecuali Davidson yang berangkat ke Australia tanggal 3 September 2019, ” ujar Sam.

Keempat WN Australia tersebut dideportasi karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan menganggu ketertiban negara oleh petugas imigrasi Kanim Kelas II TPI Sorong.

Keempat WN Australia tersebut dipulangkan dengan dikawal oleh petugas imigrasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *