NasionalPapua Barat

Papua Barat Usul DBH Migas Jadi PAD dalam Rakernas ADPMET 2026

137
×

Papua Barat Usul DBH Migas Jadi PAD dalam Rakernas ADPMET 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad LAkotani, SH., M.SI menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (7/5/2026). Dalam forum tersebut, Papua Barat mengusulkan reposisi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat fiskal daerah penghasil migas. FOTO: BPD PAPUA BARAT.

PAPUADALAMBERITA.CO.JAMBI – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan agar skema Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) direposisi menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kepastian fiskal daerah penghasil migas.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, SH., M.Si dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Tahun 2026 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (7/5/2026).

Kepala Badan Penghubung Daerah (BPD) Provinsi Papua Barat di Jakarta, Erix Isak W. Ayatonay, mengatakan Rakernas ADPMET mengangkat tema “Memperkuat Fiskal dan Integrasi Sumur Tua, Sumur Masyarakat, Idle Field dan Pengembangan Modular Refinery”.

“Kegiatan ini membahas mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil Migas ke daerah, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta peluang pembangunan kilang mini di daerah,” ujar Erix dalam keterangannya.

Menurut dia, Papua Barat sebagai salah satu daerah penghasil migas memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, manfaat yang diterima daerah dinilai belum optimal.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat menilai daerah penghasil migas tidak semestinya hanya menjadi penerima transfer, tetapi juga harus berperan sebagai aktor utama dalam bisnis dan pengelolaan migas di daerah.

Selain mengusulkan reposisi DBH Migas menjadi PAD, Papua Barat juga menyoroti ketidaksesuaian antara data lifting migas dengan nominal dana transfer yang diterima daerah.

“Hal itu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dalam pembiayaan sektor energi, infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Erix.

Papua Barat juga mendorong adanya keterbukaan data lifting dan biaya yang dapat diakses pemerintah daerah agar pengelolaan fiskal lebih transparan dan akuntabel.

Rakernas ADPMET 2026 turut menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait penguatan peran daerah penghasil migas.

Salah satu rekomendasi penting yakni mendorong kontraktor migas menawarkan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara optimal guna mendukung hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekonomi daerah.

Forum juga merekomendasikan pembangunan kilang mini berkapasitas 500 barel untuk mengatasi keterbatasan fasilitas produksi pada pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat eksistensi BUMD sebagai vendor maupun pelaksana proyek operasi hulu migas di daerah.

“Hasil Rakernas I ADPMET Tahun 2026 akan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya sebagai bahan penyusunan regulasi,” ujar Erix.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *