Papua Barat

Lintas Agama Bersatu Lindungi Hutan Papua Barat, IRI: Hutan adalah Rumah Bersama

270
×

Lintas Agama Bersatu Lindungi Hutan Papua Barat, IRI: Hutan adalah Rumah Bersama

Sebarkan artikel ini
Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Hening Parlan menyampaikan sambutan dalam peluncuran Chapter Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Provinsi Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (13/8/2026).FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Perlindungan hutan Papua Barat didorong menjadi gerakan bersama lintas agama dan masyarakat adat. Hutan tidak lagi dipandang semata sebagai sumber daya alam, tetapi sebagai rumah bersama yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual.

Pesan tersebut mengemuka dalam peluncuran Chapter Interreligious Rainforest Initiative (IRI) Indonesia Provinsi Papua Barat yang mengangkat tema “Hutan Suci, Masa Depan Bersama: Membangun Kolaborasi Lintas Iman untuk Keadilan Ekologis dan Perlindungan Hutan Papua” di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (13/8/2026).

Fasilitator Nasional Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia, Hening Parlan, mengatakan perlindungan hutan Papua Barat tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah atau organisasi lingkungan.

Menurut Hening, diperlukan kekuatan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, komunitas keagamaan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh elemen masyarakat.

“Yang sangat penting bagi kita semua untuk melindungi hutan Papua Barat adalah kerja sama lintas komponen, salah satunya lintas iman,” ujar Hening dalam sambutannya.

Hening menegaskan, tema “Hutan Suci, Masa Depan Bersama” dipilih untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap hutan.

Hutan, kata dia, bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan, tetapi bagian dari kehidupan manusia dan memiliki nilai spiritual bagi berbagai agama serta masyarakat adat.

“Hutan adalah tempat yang sekaligus bisa menjadi rumah ibadah kita bersama,” katanya.

Menurut Hening, umat Muslim, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, maupun masyarakat adat memiliki hubungan dengan alam melalui nilai keimanan dan kebudayaan masing-masing.

Karena itu, memandang hutan sebagai ciptaan Tuhan harus diikuti dengan tanggung jawab moral untuk merawat dan menjaganya.

Artinya, perlindungan hutan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga persoalan moral dan spiritual.

Hening mengatakan, terdapat nilai-nilai pelestarian lingkungan dalam berbagai ajaran agama yang dapat menjadi titik temu gerakan lintas iman.

Dalam Islam, manusia memiliki amanah sebagai khalifah di bumi dan dilarang melakukan kerusakan.

Dalam tradisi Protestan dan Katolik, manusia dipanggil untuk merawat ciptaan dan menjaga kehidupan yang dipercayakan kepadanya.

Dalam Hindu terdapat konsep Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Dalam Buddha terdapat nilai kasih dan penghormatan terhadap seluruh kehidupan.

Sementara dalam Konghucu terdapat prinsip keselarasan dan tanggung jawab manusia untuk memelihara harmoni kehidupan.

Nilai-nilai tersebut, menurut Hening, dapat dipertemukan dalam satu agenda bersama: menjaga hutan untuk keberlangsungan kehidupan.

Poin penting lainnya yang ditegaskan Hening adalah posisi masyarakat adat Papua dalam perlindungan hutan.

Menurut dia, masyarakat adat telah memiliki pengetahuan dan praktik menjaga alam jauh sebelum munculnya berbagai program konservasi modern.

“Mereka yang sesungguhnya memiliki pengetahuan, nilai, dan praktik untuk hidup bersama alam,” ujarnya.

Karena itu, IRI tidak datang untuk mengajari masyarakat Papua bagaimana menjaga hutan.

Sebaliknya, IRI hadir untuk mendengarkan, belajar, memperkuat, dan memfasilitasi pengetahuan serta praktik yang sudah dimiliki masyarakat.

Hening menilai masyarakat yang hidupnya, kebudayaannya, dan masa depan anak cucunya bergantung pada hutan merupakan pihak yang paling penting untuk didengar ketika membicarakan masa depan hutan Papua.

Dengan demikian, masyarakat adat ditempatkan sebagai subyek utama, bukan sekadar objek dalam agenda konservasi.

Hening juga mempertegas bahwa gerakan pelestarian hutan tidak dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan.

Tantangannya justru bagaimana menciptakan pembangunan yang mampu berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan.

“Menjaga hutan tidak berarti menghentikan pembangunan, melainkan mewujudkan model pembangunan yang sekaligus menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, pembangunan berkelanjutan harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan keberlanjutan ekosistem.

Karena itu, perlindungan hutan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan, bukan diposisikan sebagai penghambat pembangunan.

Hening mengatakan kerusakan lingkungan pada akhirnya akan dirasakan seluruh masyarakat tanpa membedakan agama.

Krisis ekologis tidak mengenal batas keyakinan. Jika hutan rusak, dampaknya dapat dirasakan melalui terganggunya sumber air, kehidupan masyarakat, hingga keberlanjutan generasi mendatang.

“Ketika hutan terjaga, semua bersyukur mendapatkan manfaat, dan ketika sumber air terjaga, semua akan membutuhkannya,” ujar Hening.

Karena itu, perbedaan agama tidak seharusnya menjadi batas dalam gerakan pelestarian lingkungan.

Sebaliknya, perbedaan iman dapat menjadi kekuatan untuk membangun gerakan ekologis bersama.

Hening mendorong agar kesadaran menjaga lingkungan tidak hanya dibangun melalui kebijakan pemerintah, tetapi juga melalui ruang-ruang keagamaan dan komunitas.

Masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat adat dapat menjadi pusat pendidikan dan kesadaran ekologis.

Nilai agama dan kearifan lokal dapat diterjemahkan menjadi tindakan konkret, mulai dari pendidikan lingkungan, kampanye publik, perubahan perilaku, hingga aksi bersama untuk menjaga hutan.

Dengan pendekatan tersebut, isu lingkungan diharapkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Hening menegaskan, IRI Indonesia hadir bukan untuk mengambil alih peran masyarakat Papua Barat dalam menjaga hutannya.

Sebaliknya, inisiatif tersebut ingin memperkuat jejaring dan kapasitas berbagai kelompok yang telah memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

“Bukan untuk mengajari Papua bagaimana menjaga hutan, melainkan untuk mendengarkan, belajar, memperkuat, dan memfasilitasi,” katanya.

Prinsip tersebut menjadi penting karena keberhasilan perlindungan hutan sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan hutan.

Peluncuran Chapter IRI Indonesia Papua Barat diharapkan menjadi awal dari kerja bersama yang lebih konkret.

Kegiatan yang berlangsung pada 12-14 Agustus 2026 tersebut diikuti berbagai unsur, antara lain pemerintah daerah, tokoh agama, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Agenda kegiatan meliputi peluncuran chapter, talkshow lintas iman, deklarasi dan komitmen bersama, penandatanganan nota kesepahaman, serta penanaman pohon.

Selain itu, IRI mendorong penguatan kapasitas melalui program seperti Interfaith Immersion Training, pendidikan lingkungan, kampanye publik, dan aksi kolaboratif.

Artinya, keberhasilan chapter ini nantinya tidak hanya diukur dari peluncurannya, tetapi dari sejauh mana komitmen tersebut menghasilkan aksi nyata dan berkelanjutan untuk perlindungan hutan Papua Barat.

Hening menilai kolaborasi lintas iman untuk menjaga hutan sejalan dengan arah Papua Barat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan konservasi.

Kekuatan spiritual dan moral komunitas lintas agama dinilai dapat menjadi modal sosial yang besar untuk memperkuat perlindungan lingkungan.

Melalui Chapter IRI Indonesia Papua Barat, berbagai kelompok diharapkan memiliki satu titik temu yang kuat: hutan harus dijaga untuk kehidupan saat ini dan masa depan generasi berikutnya.

Pada akhirnya, pesan yang ingin dibangun melalui peluncuran tersebut sederhana tetapi mendasar: menjaga hutan berarti menjaga kehidupan.

Hutan menyediakan sumber air, menopang kehidupan masyarakat, menjaga keseimbangan ekologis, serta menjadi bagian tidak terpisahkan dari budaya dan identitas masyarakat Papua.

Karena itu, perlindungan hutan Papua Barat membutuhkan kerja bersama—bukan hanya lintas sektor, tetapi juga lintas iman dan lintas generasi.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *