Nasional

Ketum Golkar Miliki Hak Veto untuk Ambil Sejumlah Kebijakan

132
×

Ketum Golkar Miliki Hak Veto untuk Ambil Sejumlah Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Print
Sejumlah pengurus Golkar menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Airlangga di Jakarta, Jumat. FOTO: istimewa/antara./papuadalamberita

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Irwan Kurniawan mengatakan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Golkar memiliki hak veto untuk mengambil sejumlah kebijakan demi kebaikan partai, termasuk merombak kepengurusan.

“Sebagai pimpinan tertinggi organisasi yang sudah disepakati secara konstitusional, Pak Airlangga berhak membuat kebijakan yang seharusnya diterima semua pengurus dan kader dalam pendekatan hak veto,” kata Irwan di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Irwan menyikapi kemarahan segelintir kader atas kebijakan-kebijakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga menyatakan mosi tidak percaya. Salah satu kebijakan Airlangga,yakni merombak kepengurusan DPP Golkar.

Irwan menekankan, jabatan ketua umum di sebuah organisasi selayaknya jabatan presiden di suatu negara. Sedangkan para pengurus tak ubahnya seperti menteri yang dipilih secara prerogatif oleh Presiden.

“Bedanya, yaitu kalau residen memecat para pembantunya atau tidak diajak kerja sama lagi, bisa diterima tanpa memperpanjang masalahnya,” kata Irwan.

Tetapi, kata Irwan, pemahaman seperti itu tidak berlaku dalam organisasi politik atau sejenisnya. Jajaran pengurus kadang tidak terima atas kebijakan yang dibuat oleh ketua umum. Misalnya terkait perombakan kepengurusan.

“Para individu ini lupa bahwa saat awal itu meminta belah kasihan dari petinggi organisasi melalui mekanisme yang disepakati bersama,” tutur Irwan.

Irwan mengatakan jika ada pengurus atau pembantu atau pelengkap organisasi yang dianggap tidak lagi bisa bekerjasama, maka sudah sewajarnya akan diganti dengan orang lain.

“Pertanyaannya kenapa harus ada mosi tidak percaya atau sejenisnya? Kelompok itu seolah ingin membuat keputusan organisasi tanpa melibatkan ketua umum selaku pemegang hak mandat,” ujar Irwan.

Dia menekankan pengangkatan ketua umum dilaksanakan oleh majelis tertinggi, maka pertanggungjawaban atas apa yang sudah dikerjakan ketua umum sepatutnya dilakukan di hadapan majelis tertinggi.(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *