FeaturePapua Barat

OPINI: Menagih Janji Peradaban di Jalur Kayauni – Kokas

300
×

OPINI: Menagih Janji Peradaban di Jalur Kayauni – Kokas

Sebarkan artikel ini
Fakfak
Papuadalamberita.com. di Ruas Jalan Nasional Fakfak - Bomberay. Senin (31/08/2026). FOTO : Abdul Samad. PAPUADALAMBERITA.COM.

Oleh: Enrico R Letsoin, S.H., Wapimred papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Infrastruktur jalan bukan sekadar hamparan aspal dan batu, melainkan urat nadi kehidupan rakyat. Ketika sebuah jalan dibiarkan hancur berantakan selama lebih dari satu dekade, hal itu bukan lagi sekadar masalah teknis pemeliharaan aset, melainkan cermin nyaring dari melemahnya komitmen pelayanan publik.

Kondisi tragis ruas jalan Kayauni – Kokas, yang menghubungkan Distrik Kayauni dan Kokas, bahkan jalur nadi menuju Ibu Kota Kabupaten Fakfak, menjadi bukti nyata betapa hak dasar warga atas akses transportasi yang layak kerap terpinggirkan.

Sejarah mencatat, jalan vital ini tuntas dibangun pada masa kepemimpinan Bupati Drs. Wahidin Puarada, M.Si., sebagai wujud pemenuhan janji politik Pilkada 2005. Namun ironisnya, seiring bergantinya pimpinan pada 2010, perhatian negara terhadap jalan ini seolah hilang ditelan bumi.

Selama rentang  tahun 2010 hingga 2023, publik disuguhkan alibi klasik tentang status kewenangan jalan. Sikap “lempar batu sembunyi tangan” ini terus berlarut hingga akhirnya kewenangan jalan tersebut digeser ke Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tahun 2024.

Alasan birokrasi semacam ini jelas merupakan pelarian yang tidak bertanggung jawab. Bagi warga awam, mereka tidak peduli siapa yang memegang kewenangan, apakah Pemkab Fakfak atau Pemprov Papua Barat, yang mereka butuhkan adalah jalan yang aman untuk dilalui.

Warga Kokas Saat Menutup Akses Jalan Kayauni – Kokas Beberapa Waktu Lalu. Senin (31/08/2026). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Kini, dampaknya harus ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat. Jalan berpembatas semak belukar, lubang menganga bak jebakan maut, serta ancaman longsor tidak hanya membahayakan nyawa pengendaranya, tetapi juga mematikan laju perekonomian lokal. Ketika roda ekonomi terhenti akibat akses yang terputus, kesejahteraan warga pun ikut terancam.

Maka, wajar jika gelombang protes warga memuncak lewat aksi pemalangan jalan hingga penyampaian aspirasi ke DPRK Fakfak. Aksi tersebut bukanlah sekadar ungkapan kemarahan, melainkan mosi tidak percaya sekaligus alarm keras bagi pemerintah yang dinilai tutup mata dan telinga.

Pemerintah daerah harus ingat bahwa pembiaran ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 24 dan Pasal 273, penyelenggara jalan wajib hukumnya segera memperbaiki jalan yang rusak.

Jika belum bisa diperbaiki, mereka wajib memasang rambu peringatan. Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik retorika dan labirin birokrasi. Sebelum jatuhnya korban jiwa di ruas jalan Kayauni – Kokas, pemerintah, baik di tingkat kabupaten Fakfak maupun Provinsi Papua Barat, harus segera mengambil langkah konkret.

Memperbaiki jalan ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban birokrasi, melainkan cara pemerintah mengembalikan harga diri dan rasa keadilan bagi masyarakat Kokas.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *