PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Drs H Ali Baham Temongmere M.TP, Mewakili Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Hotel Aston Manokwari, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H. Orgenes Wonggor, S.I.P. Wakil Ketua I Petrus Makbon, SH, Wakil Ketua III: Frids Bernard Indow, S.H dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut.
Serta dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta undangan. Rapat paripurna terbuka untuk umum.
Dalam agenda pendapat akhir, gabungan fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, NasDem Bersatu, Amanat Sejahtera, Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pandangan akhir gabungan fraksi dibacakan Ferry Michael Deminikus Auparay, S.Sos, dari Fraksi Golkar. Sementara pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Nakeus Muid, S.H.
Persetujuan tersebut diberikan setelah fraksi-fraksi DPR Papua Barat mencermati penjelasan dan jawaban Pemerintah Provinsi Papua Barat atas pandangan umum yang sebelumnya disampaikan dalam rangkaian pembahasan Raperda.
Meski menyetujui penetapan Raperda, gabungan fraksi memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Salah satu catatan berkaitan dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Provinsi Papua Barat didorong memperkuat PAD melalui hilirisasi serta melakukan evaluasi terhadap tata kelola Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi.
DPR Papua Barat juga meminta transparansi mengenai pembagian Participating Interest atau PI 10 persen, terutama terkait alokasi bagi daerah-daerah penghasil.
Selain itu, kebijakan pembagian DBH migas diminta memperhatikan aspek keadilan fiskal sehingga daerah yang menanggung dampak langsung kegiatan eksploitasi migas memperoleh porsi yang lebih proporsional.
Gabungan fraksi berharap seluruh program yang tercantum dalam dokumen APBD 2025 dapat dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab sehingga anggaran daerah memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

PDIP Soroti Ruang Fiskal dan PAD
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah catatan lebih rinci terhadap pelaksanaan APBD 2025.
Juru bicara Fraksi PDIP, Nakeus Muid, menyoroti sisa anggaran belanja pegawai sebesar Rp267,95 miliar dengan daya serap 64,32 persen. Anggaran tersebut antara lain berkaitan dengan cadangan formasi 1.299 aparatur sipil negara baru.
Menurut Fraksi PDIP, pola penganggaran serupa perlu dievaluasi agar pada masa mendatang tidak mengunci ruang fiskal daerah. Pada saat yang sama, fraksi tersebut mengapresiasi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak dan jaminan kesehatan ASN beserta keluarganya terpenuhi.
PDIP juga menyoroti capaian PAD Papua Barat pada 2025 yang disebut meleset Rp91,5 miliar dari target.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, fraksi mendorong Badan Pendapatan Daerah melakukan modernisasi dan memperluas basis pajak serta retribusi. Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan audit kinerja dan pembenahan tata kelola badan usaha milik daerah, termasuk PT Papua Doberay Mandiri, agar investasi daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih nyata terhadap pendapatan daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDIP turut menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Dana Bagi Hasil Migas Otsus yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Fraksi tersebut meminta agar realisasi keuangan berbanding lurus dengan capaian fisik di lapangan. Program yang dibiayai melalui dana Otsus juga diminta lebih diarahkan pada pemenuhan layanan dasar Orang Asli Papua, terutama pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih, dan penguatan ekonomi rakyat.
Menurut PDIP, penggunaan dana Otsus perlu dijaga agar tidak lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional birokrasi dibandingkan program yang langsung dirasakan masyarakat.
Persoalan aset daerah juga menjadi perhatian Fraksi PDIP. Fraksi tersebut mendukung percepatan kerja tim khusus atau pansus aset bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Tim tersebut didorong segera menyelesaikan inventarisasi pekerjaan senilai Rp2,14 triliun dan barang persediaan senilai Rp1,78 triliun yang belum memiliki berita acara serah terima. Kepastian hukum terhadap aset pascapemekaran daerah juga dinilai perlu segera diselesaikan.
Selain itu, PDIP meminta SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp237,34 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 diprioritaskan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur strategis.
Sejumlah ruas dan titik infrastruktur yang menjadi perhatian antara lain Trans-Inaruriti–Maroni, penanganan titik rawan dan jembatan pada ruas Manokwari–Pegunungan Arfak, Purupen–Kokas, Kayo–Teluk Patipi, serta konektivitas di wilayah Kaimana dan Teluk Bintuni.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan memperhatikan seluruh tahapan pembahasan dan dengan memanjatkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui dan menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat,” kata Nakeus Muid.
Dengan persetujuan DPR Papua Barat tersebut, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya ditetapkan menjadi Perda sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.(rustam madubun)













