Papua Barat

Kelompok Khusus DPRK Fakfak Tekankan Keberpihakan Regulasi pada Masyarakat Adat

297
×

Kelompok Khusus DPRK Fakfak Tekankan Keberpihakan Regulasi pada Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
DPRK Fakfak
Wakil Ketua Kelompok Khsusu DPRK Fakfak Yang Juga Selaku Pelapor, Junaidin Rohrohmana. Kamis (10/09/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang III Rapat Pleno Kedua di Gedung DPRD Fakfak, Kamis (10/9/2026). Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, S.T., dengan didampingi Wakil Ketua II, Abdul Rahman, beragenda penyampaianJunaidin Rohrohmana Fraksi dan Kelompok Khusus (Poksus) DPRK terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah serta satu Raperda Inisiatif Dewan.

Dokumen pandangan umum Poksus DPRK Fakfak dibacakan oleh Wakil Ketua selaku Pelapor, Junaidin Rohrohmana. Dalam pemaparannya, Poksus menegaskan bahwa pembentukan Perda tidak boleh sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan harus hadir sebagai instrumen hukum yang memberi kepastian, keadilan, serta perlindungan nyata bagi masyarakat, khususnya dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Setiap kebijakan daerah harus ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan Otsus, khususnya prinsip perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujar Junaidin di hadapan forum sidang yang dihadiri unsur Pimpinan DPRK, Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, Pj Sekda Aroby Hindom, Sekwan Suprijono, S.Sos., M.M,  serta Para kepala OPD dan Kepala Bidang di Setda Fakfak.

Dalam Pandangan Umum Kelompok Khusus yang disampaikan Junaidin Rohromana, dalam sidang tersebut, terdapat lima poin utama catatan dan masukan strategis yang disampaikan Poksus DPRK Fakfak, yakni :

1./ Raperda Baperkam: Ketegangan Kuota Perempuan & Afirasi OAP

Poksus menyoroti Raperda Perubahan atas Perda No. 7/2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam). Ditekankan agar frasa kuota 30% keterwakilan perempuan diubah dari “memperhatikan” menjadi lebih tegas atau diselaraskan dengan aturan nasional. Selain itu, terkait rekrutmen Baperkam, Poksus mendorong penggunaan kata “memprioritaskan” OAP Suku Mbaham Matta sesuai amanat UU Otsus.

2./ Raperda Pemilihan Kepala Kampung: Penyesuaian Masa Jabatan

Terkait Raperda Perubahan Perda No. 8/2019, Poksus menyambut baik penyesuaian masa jabatan Kepala Kampung menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode) sesuai UU No. 3/2024 dan PP No. 16/2026. Poksus meminta kejelasan formula penghitungan masa jabatan bagi incumbent sebelum Perda baru ini diberlakukan.

3./ Raperda Pengelolaan Aset Daerah (BMD): Proteksi Tanah Adat

Menanggapi penyesuaian regulasi Barang Milik Daerah (BMD) berbasis Permendagri No. 7/2024, Poksus memperingatkan Pemkab Fakfak agar Pasal 35B tidak melegalkan pengalihan tanah adat secara sepihak menjadi aset daerah. “Tanah adat tidak boleh dialihkan menjadi BMD tanpa approval dari masyarakat adat pemilik hak ulayat melalui musyawarah,” tegas Poksus dalam pandangannya.

4./ Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat: Dorong Afirasi Ekonomi Pedagang OAP

Poksus menilai naskah Raperda Pasar Rakyat saat ini masih sangat lemah dari segi norma operasional Otsus. Poksus mengusulkan agar asas dan pasal pembinaan secara tegas memasukkan klausul keberpihakan, proteksi lapak, fasilitasi permodalan, serta pelatihan kewirausahaan bagi pelaku usaha dan pedagang OAP.

5./ Raperda Inisiatif Dewan: Hak Keuangan dan Administratif DPRK

Terhadap Raperda Inisiatif Perubahan Perda No. 4/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Poksus menyarankan Bupati Fakfak agar hal-hal teknis pelaksanaan nantinya segera diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati (Perbup) setelah pembahasan selesai.

Dokumen pandangan umum tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan Poksus DPRK Fakfak, yakni Fabianus Valentinus Kabes (Ketua), Junaidin Rohrohmana (Wakil Ketua/Pelapor), Yahya Mury (Sekretaris), serta Ajamia Tunggin dan Domianus Tuturop (Anggota).

Poksus berharap masukan konstruktif ini dapat ditindaklanjuti bersama oleh Pemkab Fakfak pada tahap pembahasan selanjutnya demi melahirkan regulasi daerah yang berkualitas dan pro-rakyat.(Enrico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *