PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan apresiasi tinggi sekaligus memberikan sejumlah saran serta catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRK Fakfak tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP., saat membacakan Pendapat Resmi Bupati Fakfak dalam Rapat Pleno Ke-2 Sidang Paripurna DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 di Gedung Sidang DPRK Fakfak, Kamis (10/9/2026).
Dalam pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan, segenap Anggota DPRK, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak yang telah berinisiatif menyusun Raperda tersebut guna dibahas bersama eksekutif.
“Pemerintah Daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dewan. Namun, setelah melakukan pencermatan mendalam, Pemkab Fakfak menyampaikan beberapa usulan dan saran teknis agar penyusunan Raperda ini benar-benar selaras dengan tata kelola pembentukan produk hukum daerah,” ujar Wabup Donatus Nimbitkendik, dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Dalam menyampaiakan Pendapat Resmi Bupati Fakfak dalam Rapat Pleno Ke-2 Sidang Paripurna DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, menyoroti enam poin utama terkait penyempurnaan struktur draf Raperda agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:
1./ Sistematika Penomoran: Mengubah penggunaan penomoran abjad pada Pasal I menjadi penomoran angka (1, 2, dst.) agar selaras dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2./ Kelengkapan Definisi Operasional: Melengkapi batasan pengertian pada Pasal 1, mencakup penegasan istilah Pimpinan DPRK, Anggota DPRK, Kelompok Khusus, Sekretariat DPRK, hingga Sekretaris DPRK.
3./ Ketegasan Rincian Ayat: Memperjelas redaksi perubahan pada Pasal I angka 2 menjadi “Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 17 diubah…”.
4./ Pemisahan Struktur Pasal: Menyarankan pasal-pasal perubahan (Pasal 21 sampai Pasal 27) agar berdiri sendiri secara berurutan dan tidak digabungkan dalam satu nomor poin.
5./ Penyesuaian Judul Bab: Mengubah ketentuan judul Bab V menjadi “BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRK”.
6./ Rincian Perubahan Pasal 31: Mempertegas bagian ayat yang mengalami perubahan menjadi “Ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) diubah…”.
Selain memberikan catatan teknis yuridis, Wakil Bupati juga menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aturan turunan dari Perda ini. Wabup Donatus Nimbitkendi, berharap pihak legislatif dan eksekutif dapat bergerak cepat merampungkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda di lapangan.
“Sebelum mengakhiri pendapat ini, Pemerintah Daerah berharap pihak legislatif bersama-sama eksekutif dapat segera merampungkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan atas Perda Perubahan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK ini,” pungkas Wabup.
Rapat Pleno ke-2 tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak, unsur Penjabat Sekda, Staf Ahli, Para Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya.(Enrico) .













