PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendorong percepatan realisasi participating interest (PI) 10 persen sekaligus memperkuat BUMD pengelolanya.
Ia menegaskan PI telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan dalam rapat teknis finalisasi dan validasi di Aston Niu Hotel, Senin (21/9/2026).
Dominggus mempertanyakan lambannya realisasi PI tersebut. Pemprov Papua Barat telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, DPR RI dan pihak terkait.
Ia menyebut sebelumnya disepakati pembayaran PI mulai direalisasikan pada kuartal I 2026, namun hingga kini belum berjalan.
“Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sudah ada. Pertanyaannya, kenapa baru diurus tahun 2026?” tegasnya.
Pada April 2026, Dominggus juga menemui Menteri ESDM untuk membahas PI 10 persen dan alokasi gas bagi daerah serta menyerahkan dokumen kesiapan pengelolaan PI.
Di tingkat daerah, Pemprov Papua Barat telah menyiapkan BUMD Kasuari Energi Nusantara (KEN). Dominggus menegaskan BUMD harus dikelola profesional dan transparan agar manfaat ekonomi migas dirasakan daerah dan masyarakat, khususnya orang asli Papua.
Ia juga menyoroti pembagian manfaat yang melibatkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, kabupaten terdampak, dan pemerintah provinsi.
Menurutnya, skema tersebut masih perlu dibahas agar tidak menimbulkan persoalan baru. Dominggus meminta pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS memberikan kejelasan terkait realisasi PI.
“Jangan sampai sumber daya alamnya ada di Papua Barat, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak mengalir keluar daerah,” katanya.
Selain PI, Dominggus menyoroti penerimaan daerah dari aktivitas perusahaan migas.
Ia mempertanyakan penggunaan alat berat dan aktivitas perusahaan di Papua Barat, sementara pembayaran pajak disebut dilakukan di daerah lain atau Jakarta.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditata agar kegiatan sektor migas memberikan kontribusi yang proporsional kepada daerah tempat operasi berlangsung.(rls)













