Papua Barat

DPRK dan Pemkab Fakfak Sepakati RAPBD-P 2026 Sebesar Rp 1,27 Triliun

146
×

DPRK dan Pemkab Fakfak Sepakati RAPBD-P 2026 Sebesar Rp 1,27 Triliun

Sebarkan artikel ini
DPRK dan Pemkab Fakfak
Wakil Ketua II DPRK Abdul Rahman Didampingi Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw Menyerahkan Dokumen APBD-P 2026 Hasil Rapat Paripurna Kepada Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T., Didampingi Pj Sekda Aroby Hindom. Senin (28/09/2026) Malam. FOTO: ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Sidang Paripurna Kesembilan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup.

Penutupan sidang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 tersebut berlangsung aman, lancar, dan tertib sejak dibuka pada 26 September 2026.

Dalam pidato penutupan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRK Fakfak atas masukan, saran, dan pengawasan selama proses pembahasan RAPBD-P.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan bahwa antara eksekutif dan legislatif telah memiliki kesamaan persepsi dalam merumuskan kebijakan serta komitmen bersama menuju Fakfak MEMBARA (Mandiri, Sejahtera, Aman, dan Berdaya Saing) berlandaskan keberagaman,” ujar Wabup Fakfak.

Dalam kesepakatan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tersebut, postur anggaran yang disetujui meliputi:

  • Pendapatan Daerah: Sebesar Rp 1.275.939.151.702,32 (terdiri dari PAD Rp 47,12 miliar dan Pendapatan Transfer Rp 1,19 triliun).
  • Belanja Daerah: Sebesar Rp 1.376.035.380.047,42 (terdiri dari Belanja Operasi Rp 999,77 miliar, Belanja Modal Rp 237,63 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 8,90 miliar, serta Belanja Transfer Rp 129,72 miliar).
  • Defisit Anggaran: Sebesar Rp 100.096.228.345,10 yang tertutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.

Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbbitkendik, M.T., Ketika Membacakan Pidato Penutupan Rapat Paripurna  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Senin (28/09/2026) Malam. FOTO: ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, dari mimbar DPRK Fakfak, menjelaskan bahwa penentuan program dalam APBD-P 2026 ini disusun berdasarkan skala prioritas, pertimbangan waktu, serta penajaman sasaran kinerja guna mengoptimalkan pencapaian target pembangunan daerah.

Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, dokumen Raperda APBD-P yang telah disetujui ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Papua Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi paling lambat 3 hari setelah persetujuan, ujar Donatus Nimbitkendik dalam pidato penutupan.

Mengingat efektif pelaksanaan anggaran tersisa kurang lebih tiga bulan, Wabup Donatus Nimbitkendik secara tegas menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merealisasikan program kerja.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera melaksanakan program dan kegiatan dengan memanfaatkan sisa waktu secara maksimal, sehingga tidak ada pekerjaan yang tertunda di tahun mendatang serta tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya dihadapan pimpina dan anggota DPRK Fakfak, Forkopimda, Pj Sekda, para Asisten Setda, Stas Khusus Bupati,  para Kepala OPD dan tamu undangan yang hadir dalam penutupan rapat paripurna tersebut.

Pemerintah Daerah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Fakfak untuk terus menjaga kondusivitas wilayah serta tidak terprovokasi oleh isu atau berita hoax yang menyesatkan.(Enrico)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *