PAPUADALAMBERITA.COM-.MANOKWARI – Polisi menangkap FYW (24), tersangka kasus kekerasan yang menewaskan FR (18) di kawasan Amban, Manokwari, Papua Barat. Tersangka sempat meninggalkan Manokwari untuk menghindari kejaran polisi sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Baca juga: Gara-gara Minta Uang Ditolak, Remaja Tewas Dianiaya, Polresta Ungkap Pelaku
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Manokwari mengembangkan keterangan saksi dan informasi keberadaan tersangka.
Pengungkapan ini turut melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat dengan menerapkan metode scientific crime investigation.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 4 Maret 2026 di sekitar lapangan voli pantai Ferdinand Waterpauw, Jalan Petrus Kafiar, Amban.
Saat itu, korban FR sedang berada di lokasi bersama seorang teman perempuannya yang berusia 15 tahun.
Tersangka FYW kemudian menghampiri dan meminta uang kepada korban.
Penolakan dari korban memicu pertengkaran dan kekerasan hingga menyebabkan FR meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, tersangka diduga mengambil dua unit telepon seluler milik korban.
FYW juga menganiaya teman korban. Atas perbuatannya, FYW resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian. (rustam madubun)













