Papua Barat

Sembilan Pasien TBC Resistan Obat di Papua Barat Belum Mulai Pengobatan

161
×

Sembilan Pasien TBC Resistan Obat di Papua Barat Belum Mulai Pengobatan

Sebarkan artikel ini

PAPUADALAMBERIT.COM. MANOKWARI – Sebanyak sembilan dari 44 pasien tuberkulosis resistan obat (TBC-RO) yang tercatat di Papua Barat hingga akhir September 2026 belum memulai pengobatan.

Dinas Kesehatan Papua Barat mendorong penguatan konseling dan pendampingan psikososial untuk mengatasi hambatan pengobatan sekaligus mencegah pasien putus berobat.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Alwan Rimosan mengatakan, hingga akhir September 2026, kasus TBC-RO yang ternotifikasi baru mencapai 44 kasus dari target 90 kasus. Capaian tersebut setara dengan sekitar 49 persen dari target, bukan 55 persen seperti tercantum dalam data awal.

“Masih ada kasus yang belum ditemukan. Karena itu, penemuan kasus secara aktif harus diperkuat agar pasien yang membutuhkan pengobatan dapat segera teridentifikasi,” kata Alwan saat membuka lokakarya konseling TBC-RO bagi tenaga kesehatan di Manokwari, Rabu (21/10/2026).

Dari 44 pasien yang tercatat, sebanyak 35 pasien atau sekitar 80 persen telah memulai pengobatan. Adapun sembilan pasien lainnya atau sekitar 20 persen belum menjalani terapi.

Menurut Alwan, hambatan pasien untuk memulai pengobatan antara lain ketakutan, rasa malu, stigma masyarakat, keterbatasan ekonomi, dan kurangnya dukungan keluarga. Karena itu, penanganan TBC-RO tidak cukup hanya dengan menyediakan obat, tetapi juga harus disertai pendampingan yang membantu pasien menghadapi persoalan selama pengobatan.

“Jangan biarkan pasien berjuang sendiri. Libatkan keluarga, lakukan rujukan kepada psikolog bila diperlukan, dan bangun jejaring pendampingan,” ujarnya.

Alwan menegaskan, tenaga kesehatan perlu memberikan pelayanan yang ramah, empatik, dan responsif agar pasien merasa didengarkan, dipahami, dihargai, serta tidak dihakimi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi pasien untuk memulai dan menyelesaikan pengobatan.

Selain menghadapi stigma dan tekanan psikologis, pasien TBC-RO juga dapat mengalami efek samping obat serta persoalan sosial dan ekonomi. Kondisi tersebut perlu dikenali sejak dini agar petugas dapat memberikan pendampingan atau merujuk pasien kepada tenaga profesional sesuai kebutuhan.

Alwan juga mengingatkan tenaga kesehatan untuk menjaga kerahasiaan data pasien. Informasi medis harus dilindungi dan hanya disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan, sedangkan pembahasan kasus harus memperhatikan perlindungan identitas pasien.

Lokakarya yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Papua Barat tersebut diikuti 25 peserta dari berbagai wilayah, termasuk pengelola program TBC kabupaten dan kota, perawat, konselor puskesmas, serta petugas layanan TBC-RO.

Materi pelatihan mencakup etika konseling, teknik komunikasi dengan pasien, dan pengenalan masalah psikologis. Narasumber yang dihadirkan antara lain psikolog klinis Devita Marie, psikiater Fety Magda Mawey, serta perwakilan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Papua Barat.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Papua Barat meminta petugas di setiap kabupaten dan kota melacak sembilan pasien yang belum memulai pengobatan paling lambat 31 Oktober 2026. Petugas juga diminta menerapkan konseling di setiap layanan TBC-RO dan melaporkan perkembangan pendampingan secara mingguan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).

Evaluasi keberhasilan pengobatan direncanakan berlangsung pada triwulan IV 2026. Melalui penguatan penemuan kasus, konseling, dan dukungan keluarga, Dinas Kesehatan Papua Barat berharap semakin banyak pasien memulai pengobatan dan menyelesaikan terapi sesuai anjuran tenaga kesehatan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *